Kamis, 19 September 2024

Ketua STKIP Al-Maksum Langkat Didakwa Korupsi PIP Mahasiswa Rp8,1 Miliar

Abimanyu - Selasa, 10 September 2024 19:30 WIB
Ketua STKIP Al-Maksum Langkat Didakwa Korupsi PIP Mahasiswa Rp8,1 Miliar
(Kitakini.news/Abimanyu)
Terdakwa Muhammad Sadri, saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan.

Kitakini.news - Muhammad Sadri, Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al-Maksum Langkat menjalani sidang perdana terkait perkara dugaan korupsi pemotongan biaya hidup Program Indonesia Pintar (PIP) mahasiswa tahun 2020–2023.

Baca Juga:

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Sadri melakukan korupsi sebesar Rp8.151.800.000 (Rp8,1 miliar lebih) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Junita didampingi Ria Tambunan dalam membacakan surat dakwaan di Ruang Sidang Cakra VI menjelaskan modus terdakwa dalam perkara dugaan korupsi ini.

"Bahwa terdakwa telah melakukan pemotongan uang subsidi mahasiswa angkatan 2020 dan 2021 sebesar Rp1 juta serta mahasiswa angkatan 2022 sebesar Rp1,5 juta per orang pada setiap semesternya," jelas Jaksa, Senin (9/9/2024).

Dijelaskan Junita, adapun modus tersangka melakukan pemotongan itu ialah untuk biaya jas almamater, Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), pengenalan kampus, dan berbagai jenis yang lainnya.

"Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Akhmad Julham yang melakukan pemungutan dari mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) STKIP Al-Maksum Langkat menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.151.800.000 (Rp8,1 miliar) berdasarkan hasil perhitungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek)," ungkapnya.

Atas perbuatan tersebut, JPU mendakwa terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Subsider, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tandas Junita. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Konglomerat Mujianto Divonis Bebas Perkara Korupsi Kredit Macet Rp39,5 Miliar

Konglomerat Mujianto Divonis Bebas Perkara Korupsi Kredit Macet Rp39,5 Miliar

Irfan Hakim Bangga! Aisha Hakim Bawa Pulang Medali Emas di PON 2024

Irfan Hakim Bangga! Aisha Hakim Bawa Pulang Medali Emas di PON 2024

Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung, Tiga Terdakwa Divonis Bervariasi

Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung, Tiga Terdakwa Divonis Bervariasi

Kejati Sumut Didesak Bongkar Kasus Korupsi Fasilitas Kredit Bank BNI Medan Rp36,9 M

Kejati Sumut Didesak Bongkar Kasus Korupsi Fasilitas Kredit Bank BNI Medan Rp36,9 M

Kurir 28 Kg Sabu dan 14.431 Butir Ekstasi Dituntut Hukuman Mati

Kurir 28 Kg Sabu dan 14.431 Butir Ekstasi Dituntut Hukuman Mati

Debitur Bank Sumut Ikhsan Bohari Didakwa Rugikan Negara Rp4,48 Miliar

Debitur Bank Sumut Ikhsan Bohari Didakwa Rugikan Negara Rp4,48 Miliar

Komentar
Berita Terbaru