Tina Rambe, Tahanan Perempuan yang Viral Dituntut 6 Bulan Penjara
Kitakini.news -Tina Rambe, tahanan perempuan yang belakangan ini sempat viral saat memeluk anaknya dari balik jeruji besi, dituntut 6 bulan penjara saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Rantau Parapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Baca Juga:
Tina Rambe tiba di Pengadilan Negeri Rantau Parapat, disambut oleh keluarga dan masyarakat Pulo Padang. Mereka berteriak memberikan dukungan kepada Tina untuk menghadapi proses hukum.
Bahkan, saat Tina Rambe berada di dalam ruang sidang, keluarga dan pendukung Tina berteriak ingin memasuki ruang persidangan.
Persidangan dengan agenda membacakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Hakim Ketua Tommi Manik dan 2 Hakim Anggota yakni Ita Rahmadi Rambe dan Vini Dian Afrilia.
JPU Ardiansyah Hasibuan didampingi Lisa Susanti dalam dakwaannya menuntut Tina Rambe dengan hukuman 6 bulan penjara.
Tina Rambe dituntut dengan pasal 213 ayat 1 KUHPidana karena melakukan tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan oleh seorang pejabat saat melaksanakan tugas.
Usai sidang tuntutan, persidangan dengan agenda pembelaan akan digelar minggu depan.
Sebelumnya diketahui, Tina Rambe tersandung kasus hukum atas dugaan melawan petugas kepolisian saat mengamankan pabrik kelapa sawit Pulo Padang, Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Tina Rambe bersama puluhan masyarakat melakukan aksi penolakan dan protes atas keberadaan pabrik kelapa sawit yang berada di wilayah pemukiman warga.
Warga menilai, pengoperasian pabrik kelapa sawit menimbulkan polusi dan pencemaran.
Tina bersama lima rekannya ditangkap pihak Kepolisian, namun kelima rekannya yang sudah dibebaskan, Tina sendiri yang masih ditahan sebagai tahanan Kejaksaan.(**)