Oknum Pendeta di Rohul Diduga Sodomi Anak Dibawah Umur
Kitakini.news -Seorang oknum pendeta di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau diamankan polisi setelah diduga melakukan sodomi terhadap kepada anak di bawah umur.
Baca Juga:
Ironisnya, perbuatan bejat pelaku, dilakukan berulang kali, salah satunya di dalam gereja ketika dalam kondisi sepi.
Pendeta berinisial JHS ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Pendeta warga asal Labuhanbatu Sumatera Utara tersebut, ditangkap polisi setelah perbuatannya dilaporkan oleh orang tua korban.
Kapolsek Tambusai Utara, Iptu Suheri Sitorus mengatakan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka mengaku telah menyodomi korban sejak tahun 2021.
"Dalam melancarkan aksinya, tersangka mengiming-imingi korban akan memberikan hadiah seperti handphone, pakaian dan uang agar korban mau melayani nafsu bejatnya," ujar Suheri, Kamis (8/9/2024).
Aksi pertama tersangka mensodomi korban justru dilakukan dalam sebuah gereja saat dalam keadaan sepi.
Atas perbuatanya, tersangka diancam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Polisi juga mencari tahu apakah ada anak lain yang menjadi korban pelampiasan nafsu bejat tersangka. (**)