Kamis, 21 November 2024

Melalui Restorative Justice, Tokoh Adat dan Polsek Batunadua Damaikan Kasus Pencurian

Efendi Jambak - Sabtu, 14 September 2024 16:02 WIB
Melalui Restorative Justice, Tokoh Adat dan Polsek Batunadua Damaikan Kasus Pencurian
(Kitakini.news/Effendi Jambak)
Polsek Batunadua bersama tokoh masyarakat damaikan kasus pencurian.

Kitakini.news -Melalui semboyan Salumpat Saindege (Seiya, Sekata), Bhabinkamtibmas Polsek Batunadua, Bripka Herman S Harahap, bersama Tokoh Masyarakat (Hatobangon), akhirnya sukses damaikan kasus pencurian, Jumat (13/09/2024).

Baca Juga:

Polsek Batunadua sukses damaikan kasus pencurian ini lewat upaya Restorative Justice dengan proses mediasi melibatkan Tokoh Masyarakat tanpa harus melewati proses pidana.

Bhabinkamtibmas bersama perangkat Desa Baruas, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, memfasilitasi problem solving (pemecahan masalah) di Kantor Desa.

Kapolsek Batunadua, AKP Tommat Saragih menjelaskan, dalam mediasi ini hadir Sekretaris Desa Baruas, Sutan Harahap, bersama Kepala Lingkungan, dan Tokoh Adat maupun Masyarakat.

"Adapun permasalahan yang dimediasi yaitu terkait kasus pencurian besi pintu air pengairan di Desa Baruas. Adapun terduga pelakunya yaitu, BH (29) bersama tiga orang temannya," ujar Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, BH bersama tiga orang temannya tersebut, melakukan dugaan pencurian itu dengan cara menggergaji besi tersebut. Kemudian, mereka menjualnya ke salah satu tempat penjualan besi rongsokan di Desa Baruas.

"Sehingga, warga Desa Baruas marah akibat dari pencurian besi pintu air tersebut," ungkap Kapolsek.

Alhasil, sebut Kapolsek, warga sekitar yang mengetahui aksi mereka, membawanya ke Kantor Desa Baruas untuk dimintai pertanggungjawabannya. Dan mereka bersama keluarganya, berjanji akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Yaitu dengan cara memulangkan dan memperbaiki pintu air tersebut sebagaimana semula dan meminta maaf kepada aparat desa dan warga yang hadir. Adapun kerugian materil akibat ulah para terduga pelaki yaitu, lebih kurang Rp3 juta," pungkas Kapolsek.

Terpisah, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna mengatakan bahwa mediasi berakhir sukses berkat perpaduan konsep Restorative Justice dengan semboyan Salumpat Saindege dan peran Tokoh-tokoh yang ada dalam menyelesaikan masalah di masyarakat.

Dengan Salumpat Saindege yang melambangkan keselarasan dan keserasian di antara masyarakat, urai Kapolres, maka berbagai persoalan dapat diselesaikan dengan baik. Sebab, pedoman leluhur di Tabagsel secara turun temurun ini sangat baik dalam menyelesaikan berbagai permasalahan.

Peran para Tokoh Adat dan Masyarakat (Hatobangon) sebagai orang yang dihormati di suatu wilayah, menurut Kapolres, memiliki pengaruh sangat besar dalam menyejukkan suasana. Sehingga, para pihak yang merasa keberatan bisa menerima saran dan masukan dari Hatobangon untuk memilih jalan damai dalam penyelesaian masalah.

"Dengan demikian, suatu persoalan hukum tidak mesti harus melalui jalur pidana," tutur Kapolres.

Kapolres menjelaskan bahwa, penyelesaian permasalahan hukum lewat proses Restorative Justice ini sejalan dengan Peraturan Kapolri No.8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Terakhir, Kapolres menjelaskan bahwa, Polri dalam melaksanakan tugasnya selalu mengedepankan prosedur hukum dengan menerapkan nilai-nilai kearifan lokal dan budaya. Khususnya kearifan lokal dan budaya di Kota Padangsidimpuan.

"Oleh karena itu, penyelesaian masalah bersama Polri berkolaborasi dengan perangkat Desa dan Hatobangon dapat berjalan dengan baik. Dengan kesepakatan kedua belah pihak, kasus tersebut bisa diselesaikan secara damai dan kekeluargaan. Sehingga, harapannya terwujud Kamtibmas yang kondusif di Kota Padangsidimpuan," tandas Kapolres.

Sementara itu, masyarakat yang hadir dalam mediasi tersebut mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi peran serta Polri dalam upaya penyelesaian masalah lewat Restorative Justice tersebut. (**)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kawal Pilkada Kondusif dan Damai, Polres se-Tabagsel Gelar Apel Rayonisasi

Kawal Pilkada Kondusif dan Damai, Polres se-Tabagsel Gelar Apel Rayonisasi

Bunuh Pemilik Rumah Saat Mencuri, Tommy Kurniawan Dihukum 12 Tahun Penjara

Bunuh Pemilik Rumah Saat Mencuri, Tommy Kurniawan Dihukum 12 Tahun Penjara

Perkuat Silaturahmi, Kapolres Tapsel Kunjungi Polres Padangsidimpuan

Perkuat Silaturahmi, Kapolres Tapsel Kunjungi Polres Padangsidimpuan

Kapolres Padangsidimpuan dan Rombongan Silahturahmi ke Masjid Syekh Zainal Abidin Harahap

Kapolres Padangsidimpuan dan Rombongan Silahturahmi ke Masjid Syekh Zainal Abidin Harahap

Diduga Ancam Kades Pudun Jae, Cawalkot IEN Dilaporkan ke Polda Sumut

Diduga Ancam Kades Pudun Jae, Cawalkot IEN Dilaporkan ke Polda Sumut

Polsek Medan Tembung Ringkus 4 Pelaku Pembunuhan Wanita Yang Ditemukan Ditumpukkan Sampah

Polsek Medan Tembung Ringkus 4 Pelaku Pembunuhan Wanita Yang Ditemukan Ditumpukkan Sampah

Komentar
Berita Terbaru