Melalui Restorative Justice, Tokoh Adat dan Polsek Batunadua Damaikan Kasus Pencurian
Kitakini.news -Melalui semboyan Salumpat Saindege (Seiya, Sekata), Bhabinkamtibmas Polsek Batunadua, Bripka Herman S Harahap, bersama Tokoh Masyarakat (Hatobangon), akhirnya sukses damaikan kasus pencurian, Jumat (13/09/2024).
Baca Juga:
Polsek Batunadua sukses damaikan kasus pencurian ini lewat upaya Restorative Justice dengan proses mediasi melibatkan Tokoh Masyarakat tanpa harus melewati proses pidana.
Bhabinkamtibmas bersama perangkat
Desa Baruas, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, memfasilitasi problem
solving (pemecahan masalah) di Kantor Desa.
Kapolsek Batunadua, AKP Tommat
Saragih menjelaskan, dalam mediasi ini hadir Sekretaris Desa Baruas, Sutan
Harahap, bersama Kepala Lingkungan, dan Tokoh Adat maupun Masyarakat.
"Adapun permasalahan yang
dimediasi yaitu terkait kasus pencurian besi pintu air pengairan di Desa
Baruas. Adapun terduga pelakunya yaitu, BH (29) bersama tiga orang
temannya," ujar Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, BH bersama tiga
orang temannya tersebut, melakukan dugaan pencurian itu dengan cara menggergaji
besi tersebut. Kemudian, mereka menjualnya ke salah satu tempat penjualan besi
rongsokan di Desa Baruas.
"Sehingga, warga Desa Baruas
marah akibat dari pencurian besi pintu air tersebut," ungkap Kapolsek.
Alhasil, sebut Kapolsek, warga
sekitar yang mengetahui aksi mereka, membawanya ke Kantor Desa Baruas untuk
dimintai pertanggungjawabannya. Dan mereka bersama keluarganya, berjanji akan
mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Yaitu dengan cara memulangkan
dan memperbaiki pintu air tersebut sebagaimana semula dan meminta maaf kepada
aparat desa dan warga yang hadir. Adapun kerugian materil akibat ulah para
terduga pelaki yaitu, lebih kurang Rp3 juta," pungkas Kapolsek.
Terpisah, Kapolres Padangsidimpuan,
AKBP Dr Wira Prayatna mengatakan bahwa mediasi berakhir sukses berkat perpaduan
konsep Restorative Justice dengan semboyan Salumpat Saindege dan peran
Tokoh-tokoh yang ada dalam menyelesaikan masalah di masyarakat.
Dengan Salumpat Saindege yang
melambangkan keselarasan dan keserasian di antara masyarakat, urai Kapolres,
maka berbagai persoalan dapat diselesaikan dengan baik. Sebab, pedoman leluhur
di Tabagsel secara turun temurun ini sangat baik dalam menyelesaikan berbagai
permasalahan.
Peran para Tokoh Adat dan Masyarakat
(Hatobangon) sebagai orang yang dihormati di suatu wilayah, menurut Kapolres,
memiliki pengaruh sangat besar dalam menyejukkan suasana. Sehingga, para pihak
yang merasa keberatan bisa menerima saran dan masukan dari Hatobangon untuk
memilih jalan damai dalam penyelesaian masalah.
"Dengan demikian, suatu
persoalan hukum tidak mesti harus melalui jalur pidana," tutur Kapolres.
Kapolres menjelaskan bahwa, penyelesaian
permasalahan hukum lewat proses Restorative Justice ini sejalan dengan
Peraturan Kapolri No.8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan
keadilan restoratif.
Terakhir, Kapolres menjelaskan
bahwa, Polri dalam melaksanakan tugasnya selalu mengedepankan prosedur hukum
dengan menerapkan nilai-nilai kearifan lokal dan budaya. Khususnya kearifan
lokal dan budaya di Kota Padangsidimpuan.
"Oleh karena itu, penyelesaian
masalah bersama Polri berkolaborasi dengan perangkat Desa dan Hatobangon dapat
berjalan dengan baik. Dengan kesepakatan kedua belah pihak, kasus tersebut bisa
diselesaikan secara damai dan kekeluargaan. Sehingga, harapannya terwujud
Kamtibmas yang kondusif di Kota Padangsidimpuan," tandas Kapolres.
Sementara itu, masyarakat yang hadir
dalam mediasi tersebut mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi peran serta
Polri dalam upaya penyelesaian masalah lewat Restorative Justice tersebut. (**)