Konglomerat Mujianto Divonis Bebas Perkara Korupsi Kredit Macet Rp39,5 Miliar

Kitakini.news - Konglomerat Mujianto alias Anam divonis bebas oleh Majelis Hakim Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) dalam putusan PK terkait perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) kredit macet sebesar Rp39,5 Miliar.
Baca Juga:
Sebelumnya pada tingkat kasasi di MA, Mujianto dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dan divonis sembilan tahun penjara. Selain pidana penjara, Mujianto juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 Juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu Mujianto juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp13.400.000.000,00 (Rp13,4 Miliar). Dengan ketentuan, apabila UP tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
Namun, apabila Mujianto tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar UP, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4tahun.
"Mengadili, mengabulkan permohonan PK dari pemohon PK/terpidana Mujianto tersebut. Membatalkan putusan MA RI Nomor 2082 K/Pid.Sus/2023 tanggal 7 Juni 2023 tersebut," ucap Ketua Majelis Hakim Desnayati dalam putusan PK Nomor PK 1102 PK/Pid.Sus/2024, Rabu (18/9/2024).
Dalam amar putusannya, Hakim PK pun menyatakan Mujianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Membebaskan terpidana Mujianto oleh karena itu dari semua dakwaan JPU. Memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Memerintahkan terpidana dibebaskan seketika," terang Desnayanti.
Putusan bebas ini serupa dengan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan sebelumnya. Setelah divonis bebas, JPU pun mengajukan kasasi ke MA. (**)

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Kredit Macet di BRI Tanjung Pura Divonis Bervariasi

Kejari Samosir Usut Dugaan Korupsi Dana Bansos Korban Banjir Bandang

Korupsi di UINSU, Mantan Pemain Timnas U-20 Dihukum 1 Tahun Penjara

PT Medan Perberat Hukuman Jubel Tambunan 8 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Kasus Korupsi BNI Rp17,7 Miliar Divonis Bebas PN Medan
