Polda Sumut Tangkap 713 Tersangka Narkoba, dan Sita 175,63 Kg Sabu
Kitakini.news - Sebanyak 713 tersangka tindak pidana narkoba ditangkap Polda Sumut dengan menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 175,63 kilogram, Rabu (18/9/2024).
Baca Juga:
Ratusan tersangka digiring ke halaman Mapolda Sumut untuk dihadapkan dengan Kapolda Sumut Irjen pol Whisnu Hermawan.
Dari penangkapan ini, selain sabu-sabu disita dengan jumlah fantastis, Kepolisian Daerah Sumatera Utara juga menyita narkoba jenis ganja sebanyak 218, 39 Kilogram. Dan 33.008 butir pil ekstasi.
Menurut Kapolda Sumut pengungkapan ini berdasarkan hasil tangkapan anggotanya selama 47 hari di berbagai wilayah Sumatera Utara maupun di luar Sumatera. Ada 578 kasus narkoba yang ditangani dan kini berhasil diungkap.
Irjen Whisnu Hermawan pun meminta kepada jaksa pidana umum di kejatisu untuk berikan hukuman berat.
Seperti pelaku pengedar, Kapolda Sumut mengajukan ancaman hukuman mati yang kini jumlahnya sudah diajukan dengan jumlah kurang lebih 50 orang tersangka.
Sementara itu, usai berikan keterangan Kapolda Sumut Irjen pol Whisnu Hermawan melakukan pemeriksaan ke para tersangka untuk meminta keterangan dalam pencarian bandar narkoba paling besar di Sumut.
Kemudian, ratusan sabu-sabu itu pun dimusnahkan ke mesin pelebur. Dengan adanya penyitaan sabu-sabu ini, ada jutaan orang terselamatkan dari bahaya narkoba.