Dendam dan Cemburu, Polisi Bongkar Kasus Pembunuhan Anak Perempuan di Cilegon
Peristiwa ini berawal dari konflik pribadi antara tiga tersangka, yakni Saenah, Rahmi, dan Emi, yang memiliki dendam terhadap ibu korban. Kedua tersangka, Saenah dan Rahmi, memiliki utang pinjaman online yang diatasnamakan ibu korban.
Baca Juga:
Selain itu, Saenah merasa cemburu karena Rahmi lebih dekat dengan ibu korban. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya hubungan asmara sesama jenis antara Saenah dan Rahmi. Sementara Emi merasa kesal karena anaknya sering dimarahi oleh ibu korban.
Kasus ini ternyata telah direncanakan satu bulan sebelumnya dengan target awal ibu korban. Namun, rencana tersebut berubah dan pada Senin, 17 September 2024, ketiga pelaku mengeksekusi anak korban di sebuah gudang dekat rumah kontrakan.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson, para pelaku sempat mengincar ibu korban sebelum akhirnya mereka membawa anaknya ke gudang untuk dibunuh.
"Eksekusi dilakukan di gudang bekas kamar kontrakan yang jaraknya hanya sekitar 3 meter dari kamar korban," ungkapnya kepada awak media, Senin (23/9/2024).
Korban dibunuh dengan cara yang keji. Wajah korban dililit lakban dan dipukul menggunakan shockbreaker motor. Korban juga dibekap menggunakan boneka hingga tak berdaya. Setelah korban meninggal, jasadnya dimasukkan ke dalam kotak plastik sebelum akhirnya dipindahkan ke tas ransel.
"Setelah korban tak bernyawa, jasadnya dimasukkan ke ransel dan Saenah segera memberi tahu Rahmi bahwa eksekusi sudah selesai," tambah Hardi.
Setelah eksekusi, para pelaku membawa jasad korban untuk dibuang. Mereka sempat berkeliling mencari lokasi pembuangan dan bahkan berpikir untuk membakar tubuh korban, namun rencana ini dibatalkan. Akhirnya, jasad korban dibuang di dekat jembatan pantai oleh dua pelaku lainnya, Ujang dan Yayan, yang membantu proses pembuangan.
Polisi telah berhasil menangkap para tersangka dan mengungkap seluruh kronologi kasus ini. Proses hukum selanjutnya akan segera dilakukan untuk mempertanggungjawabkan tindakan keji tersebut.