Sabtu, 19 April 2025

Kasus Suap PPPK Madina, Pj Kadisdikbud dan Lima Rekannya Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Abimanyu - Senin, 30 September 2024 20:20 WIB
Kasus Suap PPPK Madina, Pj Kadisdikbud dan Lima Rekannya Dituntut 1,5 Tahun Penjara
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara korupsi suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan.

Kitakini.news -Penjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Dollar Hafriyanto Siregar, bersama 5 rekannya dituntut 1,5 tahun penjara atas kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Baca Juga:

Adapun kelima rekannya tersebut, yaitu Abdul Hamid Nasution selaku Pj Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Heriansyah sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar.

Kemudian, Dedi Marito selaku Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Ismansyah Batubara sebagai Non-formal Disdikbud Kasubbag Umum Disdikbud, dan Surniati Daulay selaku Bendahara Pengeluaran Disdikbud.

Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai perbuatan keenam terdakwa telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana penerimaan suap dari para peserta seleksi PPPK Madina sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Dakwaan alternatif kedua yang dimaksud ialah Pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun)," sebut JPU Agustini di ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/9/2024) sore.

Selain itu, Jaksa juga menuntut para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta.

Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) itu menilai bahwa hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor.

"Hal-hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa memiliki tanggungan keluarga, para terdakwa berterus terang dan sopan selama persidangan," ujar Agustini.

Usai mendengar pembacaan tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Sarma Siregar menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Rabu (2/10/2024) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pleidoi) dari para terdakwa. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
RPJMD dan RKPD Harus Mampu Jawab Tantangan Pembangunan Madina

RPJMD dan RKPD Harus Mampu Jawab Tantangan Pembangunan Madina

Modus Jual Mobil Rental, Warga Deli Serdang Didakwa Penipuan Rp120 Juta

Modus Jual Mobil Rental, Warga Deli Serdang Didakwa Penipuan Rp120 Juta

Sidang Prapid Rahmadi Digelar, Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Cacat Prosedur

Sidang Prapid Rahmadi Digelar, Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Cacat Prosedur

Gelapkan Rp8,6 M Serta TPPU, Supervisor Bank Mega Dituntut 10 Tahun Penjara

Gelapkan Rp8,6 M Serta TPPU, Supervisor Bank Mega Dituntut 10 Tahun Penjara

Aswin Parinduri: Ijeck Layak Lanjutkan Pimpin Golkar Sumut

Aswin Parinduri: Ijeck Layak Lanjutkan Pimpin Golkar Sumut

Perkara Penipuan Rp758 Juta, Pemilik Sanggar Barbie Cia Production Dituntut 3,5 Tahun

Perkara Penipuan Rp758 Juta, Pemilik Sanggar Barbie Cia Production Dituntut 3,5 Tahun

Komentar
Berita Terbaru