Rugikan Negara 5,7 M, Kejati Tahan 4 Pejabat "Kakap" di Lingkaran PT AP II Cabang Kualanamu
Kitakini.news -Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penahanan empat tersangka dugaan korupsi Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2019 yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.
Baca Juga:
Kasi
Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting menyampaikan, empat tersangka yang
ditahan diantaranya adalah BI yang merupakan Executive General Manager PT.
Angkasa Pura II (Persero)), YF selaku Senior Manager of Airport
Maintenance PT AP II Kualanamu, AA selaku Manager of Insfrastructure PT AP II
dan RAH selaku Direktur PT. Incohi Consultan.
Berkaitan
kasus dugaan tersebut, pekerjaan yang dilakukan terdapat kekurangan Volume
dalam pelaksanaan pekerjaan dan tidak sesuai dengan spesifikasi. Akibat
perbuatan para tersangka, telah ditemukan adanya peristiwa tindak pidana
korupsi.
Dimana
adanya perbuatan melawan hukum dalam Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan
Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II
(persero) Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2019 dengan nilai kontrak
sebesar Rp39.250.000.000yang diduga mengakibatkan
kerugian keuangan negara Rp5.773.757.190 berdasarkan Laporan Akuntan
Independen.
"Terhadap
para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," papar Adre.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, empat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 03 Oktober 2024 sampai dengan 22 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan.