Kamis, 17 Oktober 2024

Jadi Telemarketing Judi Online, Mahasiswi Asal Medan Dihukum Setahun Penjara

Abimanyu - Selasa, 08 Oktober 2024 18:27 WIB
Jadi Telemarketing Judi Online, Mahasiswi Asal Medan Dihukum Setahun Penjara
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara ITE yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news - Mia Audina (24), seorang mahasiswi warga Jalan Perbatasan, Kelurahan Sari Rejo II, Kecamatan Medan Amplas, dihukum satu tahun penjara karena bekerja menjadi Telemarketing judi online.

Baca Juga:

Majelis Hakim yang diketuai As'ad Rahim menyatakan terdakwa Mia telah terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mia Audina oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," vonis As'ad dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/10/2024).

Usai membacakan putusan, kemudian hakim memberikan waktu pikir-pikir selama tujuh hari kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengambil sikap mengenai apakah banding atau tidak.

Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, Nurhendayani Nasution, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Sebagaimana diketahui, perkara ini bermula pada Jumat (26/1/2024) sekira pukul 10.00 WIB lalu. Saat itu, petugas kepolisian dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi terkait adanya praktik judi online sebagai telemarketing di Jalan Perbatasan, Kelurahan Sari Rejo II, Kecamatan Medan Amplas.

Setelah mendapati informasi itu, para anggota kepolisian yang berjumlah 3 orang itu pun mendatangi lokasi praktik judi online tersebut. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan terdakwa beserta barang bukti berupa satu unit handphone (hp) merk Samsung A 13 yang berisikan situs judiIstana55hepi.com.

Di dalam hp tersebut, ditemukan percakapan antara terdakwa dengan salah satu member judi online di situs itu beserta bukti transfer yang merupakan gaji dan bonus dari Ketty alias Jeje (DPO).

Selanjutnya, terdakwa menjelaskan caranya bekerja sebagai telemarketing di situs judiIstana55hepi.comini. Mulanya, terdakwa mengunduh aplikasi Telegram dan membuat akunnya.

Kemudian, terdakwa mengetik di pencarian Barter Database (BTDB). Setelah itu, terdakwa pun mengajak para sasaran untuk bermain judi online. Terdakwa mengajak dengan cara mengirimkan pesan kepada satu per satu orang yang tergabung di dalam grup tersebut.

Apabila sasaran yang diajak terdakwa merespons setuju dan bersedia, maka terdakwa akan memberikan WhatsApp untuk menawarkan bermain di situs judi online. Kemudian setelah calon member tertarik untuk bermain, terdakwa pun memulai percakapan melalui WhatsApp dengan berkata 'Halo Bosku bonya depo 50 ribu aku bantu jp 600 ribu tanpa pola dan trik, dijamin bisa WD, tapi setelah WD bosnya kasih aku 100 ribu bagaimana Bos?'.

Jika calon member tertarik untuk bermain di situs tersebut, maka terdakwa langsung mendaftarkan akun di situsIstana55hepi.com. Sebelum bermain, calon member diharuskan mengisi deposit minimal sebesar Rp50.000.

Terdakwa mengaku bekerja sebagai telemarketing judi online itu digaji sebesar Rp1 juta per bulan dan juga bonus sejumlah Rp25.000 per member. Pekerjaan itu dilakukannya untuk tambahan uang kuliah serta uang jajannya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pesan Rokok Ilegal dari Pekanbaru, Warga Medan Johor Diadili

Pesan Rokok Ilegal dari Pekanbaru, Warga Medan Johor Diadili

Perkara Penggelapan Mobil Rental, Glora Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Perkara Penggelapan Mobil Rental, Glora Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Habisi Nyawa Ibu Kandung, Wem Pratama Dituntut 14 Tahun Penjara

Habisi Nyawa Ibu Kandung, Wem Pratama Dituntut 14 Tahun Penjara

Main Judi Slot di Depan Sekolah, Warga Mahkamah Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Main Judi Slot di Depan Sekolah, Warga Mahkamah Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Dua Kurir 1 Kg Sabu Dituntut 14 Tahun Penjara

Dua Kurir 1 Kg Sabu Dituntut 14 Tahun Penjara

Tidak Ada Aksi Cuti Massal Hakim, Persidangan di PN Medan Berjalan Normal

Tidak Ada Aksi Cuti Massal Hakim, Persidangan di PN Medan Berjalan Normal

Komentar
Berita Terbaru