Selebgram Medan Ratu Entok Resmi Jadi Tersangka Penistaan Agama, Terancam 5 Tahun Penjara
"Jangan menyerupai perempuan, rambut harus dicukur. Kau cukur rambut kau, ya. Jangan sampai kau menyerupai perempuan, biar jadi seperti bapak dia. Kalau laki-laki rambutnya harus botak," ucap Ratu Entok dalam video yang menuai banyak kecaman dari netizen.
Baca Juga:
Polda Sumut melalui Dirsiber Polda Sumut mengonfirmasi bahwa Ratu Entok telah dijemput paksa oleh pihak kepolisian dan kini resmi ditahan. Selebgram yang diketahui sebagai transgender ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"RT (Ratu Entok) telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui gelar perkara. Karena ancaman hukumannya di atas lima tahun, tersangka juga langsung ditahan sejak malam ini," jelas Kombes Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut, dalam keterangannya pada Rabu (9/10/2024).
Ratu Entok, yang memiliki nama asli Irfan Satria Putra, dikenal sebagai selebgram transgender. Ia menjadi sorotan publik bukan hanya karena identitasnya, tetapi juga karena gaya bicaranya yang sering kali kontroversial. Beberapa media menyebut Ratu Entok sebagai transgender pertama di Indonesia yang menjalani operasi di dalam negeri.
Di samping menjadi selebgram, Ratu Entok juga memiliki bisnis di bidang kecantikan, khususnya perawatan kulit. Bisnis tersebut sering ia promosikan di media sosial, di mana ia memiliki banyak pengikut.
Kasus penistaan agama ini bukanlah pertama kalinya Ratu Entok terlibat dalam kontroversi. Pada tahun 2023, ia sempat menjadi sorotan karena komentarnya yang menyinggung diskriminasi pelayanan kesehatan antara pasien kaya dan miskin oleh perawat. Komentar tersebut juga menuai reaksi keras dari publik.
Setelah video Ratu Entok viral, banyak netizen yang memberikan komentar pedas terhadap selebgram tersebut. Kasus ini juga memicu diskusi di media sosial mengenai batasan kebebasan berekspresi dan penistaan agama di Indonesia. Saat ini, Ratu Entok masih menjalani proses hukum dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara jika terbukti bersalah.
Kasus Ratu Entok menambah daftar panjang selebritas yang terjerat kasus hukum karena unggahan di media sosial. Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya bijak dalam menggunakan platform digital, terutama terkait isu-isu sensitif seperti agama. Kita tunggu kelanjutan proses hukumnya dan dampak yang mungkin timbul di masyarakat.