Rugikan Negera Rp5,7 M, Kejatisu Tahan Direktur CV Bangun Restu Bersama
Kitakini.news -Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang dipimpin Aspidsus Muttaqin Harahap kembali melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka baru korupsi Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun Anggaran 2019.
Baca Juga:
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Adre W Ginting menyampaikan kepada wartawan, tersangka yang ditahan itu adalah JC yang merupakan Direktur CV Bangun Restu Bersama.
Tersangka ditahan karena proses pengerjaan dalam proyek itu tidak sesuai dengan spesifikasi.
Dalam proyek tersebut juga diketahui bahwa PT. Angkasa Pura Propertindo mensubkontrakkan beberapa item pekerjaan kepada pihak lain yaitu JC selaku Direktur CV. Bangun Restu Bersama.
"Akibat perbuatan tersangka, telah ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi yaitu perbuatan melawan hukum dalam Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II (persero) Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun Anggaran 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp39.250.000.000," sebutnya.
Akibat perbuatan melawan hukum itu tersangka JC mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.773.757.190 berdasarkan Laporan Akuntan Independen.
"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1nKUHPidana," jelasnya.
Ia menambahkan, alasan dilakukannya penahanan terhadap tersangka adalah bahwa tim penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup.
Para tersangka juga ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka JC dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 09 Oktober 2024 sampai dengan 28 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta, Medan. (**)