Kamis, 17 Oktober 2024

Terpidana Mati Kasus Narkoba Kendalikan Putaran Uang Miliaran Rupiah dari Penjara

Abimanyu - Kamis, 10 Oktober 2024 02:03 WIB
Terpidana Mati Kasus Narkoba Kendalikan Putaran Uang Miliaran Rupiah dari Penjara
(Kitakini.news/Abimanyu)
Terpidana mati kasus Narkoba jaringan internasional, Hasanuddin alias Cekgu Bin Suharianto saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan bebeapa waktu lalu.

Kitakini.news -Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia membongkar kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari terpidana mati kasus Narkobajaringan internasional, Hasanuddin alias Cekgu Bin Suharianto (34) yang telah divonis di Pengadilan Negeri Medan 2019 lalu.

Baca Juga:

Terpidana Hasanuddin alias Cekgu dalam aksi kejahatannya diketahui dapat mengendalikan putaran uang hingga Miliaran Rupiah dari balik jeruji. Kasusnya terungkap dari hasil pengembangan perkara Narkoba dan TPPU Nirwansyah Hutagalung (Berkas Terpisah) yang saat ini diketahui menjalani hukuman di Lapas Narkotika Kelas II Langkat.

Saat ini terpidana Hasanuddin akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan di kasus TPPU.

"Dijadwalkan hari ini sidang tuntutannya, kita masih menunggu dan nanti dikabarin lagi ya," ujar JPU Novalita Endang Suryani Siahaan ketika dikonfirmasi wartwan di Medan, Rabu (9/10/2024).

Sementara itu terpisah saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas I Medan, Eben Haezer Depari membenarkan bahwa Hasanuddin merupakan warga binaan di Lapas Kelas I Medan.
"Benar memang Hasanuddin alias Cekgu warga binaan di Lapas Medan. Perkara disidangkan dalam perkara TPPU masih berjalan," ujarnya.

Pihaknya mengaku, saat ini dalam hal transaksi Narkoba di Lapas Kelas I Medan terus ditindak tegas bersama dengan pihak penegak hukum.

"Kami sudah melakukan penindakan dan hasil kerjasama kita dengan pihak Kepolisian. Langkah-langkah upaya pencegahan selalu kita lakukan. Kami juga terus mengawasi narapidana tersebut," jelasnya.

Sebelumnya JPU Novalita dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus berawal dari petugas BNN melakukan penyidikan TPPU yang berasal dari tindak pidana asal (TPA) Narkotika terhadap napi Nirwansyah Hutagalung alias Nirwan.

Di mana Nirwan menerangkan bahwa telah membeli Narkotika dari Hasanuddin alias Cekgu yang merupakan terpidana kasus Narkotika di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Meski telah divonis mati, Hasanuddin tetap menjalankan bisnis haramnya dari balik jeruji besi mulai dari bulan Agustus 2019, tepatnya sejak mulai menjalani pidana penjara di Rutan Kelas I Tanjung Gusta, Medan.

Hasanuddin melanjutkan bisnis Narkotikanya dengan Ardiansyah Pangaribuan alias Waris sampai tahun 2021.

Saat itu peran Hasanuddin sebagai pengendali transportasi kapal dari balik jeruji besi Rutan Tanjung Gusta Medan.

Sementara di dalam Rutan Medan, Hasanuddin menjalankan bisnis Narkoba dengan sesama napi Narkotika yakni Husen Syukri alias Husen pada tahun 2020.

Hasanuddin berperan sebagai penjual dan Husen Syukri sebagai pembeli dengan cara masing-masing menyuruh kurir mereka melakukan serah terima Narkoba di luar Rutan Medan.

Di tahun 2022, bisnis haram Hasanuddin alias Cekgu semakin berkembang, dirinya merekrut Sayed Abdillah seorang napi di Rutan Medan sebagai pemegang keuangan, penyedia gudang penyimpanan Narkoba miliknya.

Napi Sayed juga bertugas menyediakan kurir di luar, untuk melakukan pengambilan dan serah-terima Narkotika atas perintah Hasanuddin alias Cekgu.

Kemudian, di tahun yang sama, Nirwansyah Hutagalung alias Nirwan merupakan narapidana Narkotika di Lapas Sibolga, dikenalkan oleh Husen Syukri, dimana peran Hasanuddin sebagai penjual dan Nirwansyah Hutagalung sebagai pembeli.

Mereka menjalankan bisnis haram itu dengan cara menyuruh kurir masing-masing untuk melakukan serah terima Narkoba di luar, atas perintah Hasanuddin dan Nirwan. Sedangkan pembayaran bisnis Narkoba itu dilakukan melalui transfer dengan jumlah mencapai Miliaran Rupiah. Transaksi itu juga pernah dilakukan saat Nirwansyah Hutagalung dan Hasanuddin satu kamar di Sel Lapas Kelas I Medan.

Diketahui terdakwa Hasanuddin mulai bisnis Narkotika sejak tahun 2017. Ia mengambil Narkoba dari Malaysia dibawa ke Tanjung Balai, Sumatera Utara, Indonesia melalui jalur laut.

Pertengahan tahun 2017 sampai bulan Mei 2018, Hasanuddin tinggal di Malaysia untuk mengendalikan pengiriman Narkotika.

Kemudian, Hasanuddin pulang ke Tanjung Balai dan berbisnis Narkoba. Namun, pada Maret 2019, Hasanuddin ditangkap BNN RI beserta barang bukti 72 Kilogram Sabu-Sabu dan ribuan butir pil Ekstasi.

Pada Senin, 9 Desember 2019, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati kepada Hasanuddin alias Cekgu dan pada Kamis (27/2/2024).

Vonis mati itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Medan.

Tak terima dengan vonis mati itu, Hasanudin melakukan perlawanan ke Mahkamah Agung. Namun, Kamis (10/12/2020), permohonan kasasinya ditolak.

Sehingga, dirinya harus menerima dan menjalani vonis pidana mati yang sebelumnya diberikan pengadilan tingkat pertama. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Aksi Saling Tembak Terjadi Saat Poldasu Kejar Pelaku Jaringan Narkoba 40 Kg Sabu

Aksi Saling Tembak Terjadi Saat Poldasu Kejar Pelaku Jaringan Narkoba 40 Kg Sabu

Polsek Batunadua Amankan Kurir 4 Bal Ganja

Polsek Batunadua Amankan Kurir 4 Bal Ganja

Lapas Narkotika Langkat Gelar Razia Kamar Hunian Warga Binaan

Lapas Narkotika Langkat Gelar Razia Kamar Hunian Warga Binaan

Polres Langkat Musnahkan 21 Kg Sabu

Polres Langkat Musnahkan 21 Kg Sabu

Dugaan Politik Uang, Ketua DPD Golkar Dairi di Laporkan ke Bawaslu

Dugaan Politik Uang, Ketua DPD Golkar Dairi di Laporkan ke Bawaslu

Dua Kurir 1 Kg Sabu Dituntut 14 Tahun Penjara

Dua Kurir 1 Kg Sabu Dituntut 14 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru