Satreskrim Polres Binjai Tangkap 5 Pelaku Curas
Kitakini.news - Satreskrim Polres Binjai berhasil mengungkap sekaligus menangkap para pelaku jaringan pencurian dengan menggunakan kekerasan (curas) terhadap korbannya.
Baca Juga:
Adapun para pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 5 orang dengan inisial AP alias Evi (19), RA alias Odi (35), TAW alias Erik (28), MZ (20) dan ZK (23).
Sedangkan korban tindak pidana pencurian dengan kekeran tersebut diketahui bernama Sigit Hamdani (32). Hal itu diketahui berdasarkan laporan Polisi dengan nomor: LP/B/106/VIII/2024/ tanggal 2 Agustus 2024 sekitar pukul 03.30 Wib, dengan TKP di Desa Tandem Hilir I Kecamatan Hamparan Perak.
Menurut Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, melalui Kasat Reskrim AKP Zuhatta Mahadi, berdasarkan hasil penyelidikan, tim Satreskrim Polres Binjai berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
"Akhirnya, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga AP alias Evi (19) di Desa Tandem Hilir, dengan barang bukti 1 buah Helm pada Kamis, 3 Oktober lalu," ungkep Zuhatta, Rabu (9/10/2024).
Untuk korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan lainnya yang diketahui bernama Frida Sitompul dengan laporan polisi nomor: LP/ B/45/ III/2023 tanggal 15 Maret 2023, TKP di Jalan Sawah Lunto, Kelurahan Rambung Dalam, kecamatan Binjai Selatan, tim Satreskrim Polres Binjai juga berhasil mengidentifikasi terhadap terduga pelaku.
"Untuk korban FS, tim juga berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga RA alias Odi (35) di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Binjai Selatan, dengan barang bukti 1 buah pagar besi," urainya.
Selanjutnya, sebut Kasat Reskrim Polres Binjai, korban tindak pidana pencurian Sepeda Motor.yang bernama Jhon P, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B / 68/ VII/ 2024 tanggal 3 juli 2024 TKP, di Jalan Bengkulu, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan, Satreskrim Polres Binjai juga berhasil me-identifikasi pelakunya.
"Hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi terhadap terduga pelaku, kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga TAW alias Erik (28) di JalanJamin Ginting, Kecamatan Binjai Selatan, dengan barang bukti 1 buah obeng," bebernya.
Terakhir, korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang diketahui bernama M. Anwar, dengan laporan polisi nomor: LP/ B/ 85/ X/ 2024 tanggal 1 Oktober 2024, TKP di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, dua orang pelaku juga berhasil diamankan.
"Setelah berhasil mengidentifikasi terhadap terduga pelaku, kemudian tim melakukan penangkapan terhadap terduga MZ (20) dan ZK (23) dengan barang bukti 2 unit Sepeda," ungkap AKP Zuhatta Mahadi.
"Terhadap kelima orang pelaku dan barang bukti, kini diamankan di Satreskrim Polres Binjai guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," demikian tutup Zuhatta Mahadi.