Kamis, 21 November 2024

Jessica Wongso Ajukan PK Kedua atas Kasus Pembunuhan Wayan Mirna Salihin

Fitri - Kamis, 10 Oktober 2024 21:03 WIB
Jessica Wongso Ajukan PK Kedua atas Kasus Pembunuhan Wayan Mirna Salihin
Instagram @ottohasibuanprivate
Otto Hasibuan bersama tim dan Jessica Wongso.
Kitakini.news - Jessica Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kedua. Permohonan tersebut diajukan pada 9 Oktober 2024, melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, mengonfirmasi pengajuan PK tersebut, menyatakan, "Jessica Wongso melalui kuasanya telah mengajukan PK No 7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst."

Setelah pengajuan PK, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban. Jika terdapat bukti baru atau novum, akan dilakukan proses sumpah sebelum berkas diperiksa lebih lanjut. "Berkas akan diperiksa di PN Jakarta Pusat, dan jaksa akan mengajukan jawaban. Jika ada novum, akan disumpah dulu, lalu berkas dikirim ke Mahkamah Agung untuk diadili," jelas Atjo.

Baca Juga:

Otto Hasibuan menyampaikan bahwa mereka telah menyerahkan rekaman CCTV dari Kafe Oliver sebagai barang bukti baru dalam proses PK ini. Menurutnya, terdapat dua alasan utama di balik permohonan PK ini: adanya novum dan kekhilafan hakim dalam menangani perkara.

"Salah satu novum yang kami gunakan adalah rekaman dari sebuah flash disk, yang berisi kejadian saat tuduhan pembunuhan terhadap Mirna terjadi di Kafe Oliver," terang Otto. Ia menambahkan bahwa tidak ada saksi yang menunjukkan kliennya, Jessica, memasukkan sianida ke dalam kopi Mirna.

Jessica Wongso mengaku terkejut saat mendengar penemuan novum baru ini. "Saya kaget ketika pertama kali mendengar, sampai tidak bisa berkata-kata. Namun, saya bersyukur bahwa penemuan tersebut akhirnya terungkap," ungkap Jessica.

Sebelumnya, Jessica Wongso dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Dia telah melakukan berbagai upaya hukum, termasuk banding dan kasasi, namun permohonannya tidak diterima. Pada Agustus 2024, Jessica mendapat pembebasan bersyarat setelah menjalani sebagian masa hukumannya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dendam dan Cemburu, Polisi Bongkar Kasus Pembunuhan Anak Perempuan di Cilegon

Dendam dan Cemburu, Polisi Bongkar Kasus Pembunuhan Anak Perempuan di Cilegon

Setelah Bebas, Jessica Wongso Tampil Santai Bermain Golf dengan Pengacara

Setelah Bebas, Jessica Wongso Tampil Santai Bermain Golf dengan Pengacara

Jokowi Minta Polri Usut Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Secara Transparan

Jokowi Minta Polri Usut Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Secara Transparan

Bunuh Wanita di Kamar Kos, Panji Dituntut 15 Tahun Penjara

Bunuh Wanita di Kamar Kos, Panji Dituntut 15 Tahun Penjara

Petugas Tangkap Pelaku Pembacokan Personel Polisi di Belawan Tahun 2022

Petugas Tangkap Pelaku Pembacokan Personel Polisi di Belawan Tahun 2022

Petugas Menangkap Pelaku Kedua, Kasus Pembunuhan di Jalan Selebes Belawan

Petugas Menangkap Pelaku Kedua, Kasus Pembunuhan di Jalan Selebes Belawan

Komentar
Berita Terbaru