Satreskrim Polres Binjai dan Polsek Binjai Barat Ciduk 2 Maling Ranmor
Kitakini.news -Unit reskrim Polsek Binjai Barat bekerjasama dengan Satreskrim Polres Binjai melakukan penangkapan terhadap 2 orang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).
Baca Juga:
Kasat reskrim Polres Binjai Akp Zuhatta
Mahadi menyatakan, penangkapan ini berawal dari laporan korban ke polsek Binjai
Barat, atas nama Josua Bangun (33), LP/B/79/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024, yang
kehilangan sebuah mobil pikap miliknya, di jalan letnan Umar baki kelurahan
limau sundai kecamatan Binjai Barat.
"Hasil penyelidikan, satreskrim bersama
polsek Binjai Barat berhasil mengidentifikasi terhadap terduga pelaku AM als
Andi (43), kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku di kelurahan Mencirim
kecamatan binjai timur dengan barang bukti 1 (satu) unit mobil pick up BK 8529
RB, Rabu 3/10/24 pukul 02.00 wib, dini hari," ujar Akp Zuhatta, Kamis (10/10/2024).
Penangkapan terduga pelaku curat lainnya
berawal dari laporan korban, Razali (59), dengan nomor laporan LP/B/81/X/ 2024
tanggal 6 Oktober 2024, yang kehilangan sepeda motor beat miliknya, di Jalan Kentang,
perumahan Griya Paya Roba Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.
"Hasil penyelidikan, Satreskrim kembali
berkolaborasi bersama polsek Binjai Barat, kemudian berhasil mengidentifikasi
terhadap terduga pelaku sehingga dilakukan penangkapan terhadap JHS (29) di
jalan kentang perumahan griya paya roba kecamatan Binjai barat dengan barang
bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat BK 2650 RBI, Minggu
6/10/24," terang Kasat Reskrim Akp Zuhatta.
"Saat ini terhadap kedua tersangka AM als Andi (43), JHS (29) beserta barang bukti saat ini diamankan di sat reskrim polres Binjai guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tutup Akp Zuhatta Mahadi.