Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Pencuri BBM

Kitakini.news - Petugas Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang pencuri minyak dari pipa Pertamina yang selama ini diduga beroperasi secara terkordinir.
Baca Juga:
Penangkapan tersangka berlangsung di kawasan Kampung Kurnia, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Tersangka MS (44) warga Lingkungan 22 Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan sebagai pelaku pemboran pipa pertamina untuk mengambil bahan bakar minyak (BBM).
Demikian disampaikan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon pada paparannya, Sabtu (21/1/2023).
Dari tersangka polisi menyita berbagai peralatan yang digunakan untuk mencuri BBM milik Pertamina seperti mobil, bor yang dipergunakan melobangi pipa, selang, goni berisi BBM Solar, 10 buah karung goni, yang dipergunakan mengangkut hasil curian BBM Solar.
Akibat pencurian itu pipa Pertamina sepanjang Belawan banyak yang bocor dan minyaknya tumpah serta berpotensi mencemari air laut sekitar dan perumahan warga.
Katanya aksi pencurian BBM, terutama jenis solar dari pipa Pertamina yang terbentang mulai dari Lampu 1 hingga Belawan dan Labuhan sudah lama terjadi.
Keterangan Josua, para pelaku melakukan aksinya menggunakan alat bor untuk melubangi pipa. Selanjutnya dengan menggunakan selang dan media plastik, pelaku mencuri minyak solar serta mengangkutnya ke darat menggunakan sampan.
Setiba di darat diangkut menggunakan mobil dan dijual ke pendah. Mereka mencuri saat ada kapal pengangkut BBM dari kapal ke instalasi Pertamina Medan Group Medan Labuhan dan para pelaku menggunakan boat atau sampan bermesin yang kemudian disandarkan ditempat tertentu di kawasan Sungai Deli.
Para pelaku sudah ratusan ton berhasil mencuri BBM Solar dan baru ini berhasil diungkap petugas.
Atas kejadian itu pihak PT Pertamina membuat laporan prngaduan ke Polres Pelabuhan Belawan dengan laporan polisi nomor: LP/B/788/XII/SPKT Polres Pelabuhan Belawan tertanggal 10 Desember 2022.
Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kepada para tersangka saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan penyidikan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) sebelum diserahkan ke Kejaksaan untuk diadili.
Kontributor: Desrin Pasaribu

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir
