Polsek Batunadua Amankan Kurir 4 Bal Ganja

Kitakini.news -Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr Wira Prayatna bersama jajarannyaberkomitmen dalam upaya pemberantasan peredaran Narkotika di wilayah hukumnya setelah Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Whisnu Hermawan Febrianto menegaskan perang melawan Narkoba, hal tersebut tentu menjadi perhatian serius semua komponen aparat penegak hukum, bahkan semua elemen bangsa di dorong untuk berpartisipasi dalam upaya memerangi peredaran narkoba.
Baca Juga:
Menindak lanjuti Hal tersebut KapolsekBatunadua AKP T Saragih bersama personel berhasil mengamankan seorang pria berinisial BCH Alias Ginda (50) warga Jalan Sutan Maujalo, Kelurahan Sidangkal, KecamatanPadangsidimpuanSelatan, Kota Padangsidimpuan
BCH yang tercatat Seorang residivis Narkoba
berhasilditangkap di Jalan HT Rizal Nurdin KelurahanPalopat
Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Senin (14/10/2024) malamatas
kepemilikan Narkoba jenis Ganja.
Kapolsek Batunadua AKP T
Saragihmenjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi
masyarakat bahwa akan ada orang yang melintas di Jalan HT Rizal Nurdin,
KelurahanPalopat Pijorkoling dengan membawa Narkoba jenis Ganja dari
daerah Kabupaten Madina.
"Setelah menerima informasi dari
masyarakat selanjutnya pihaknya bersama Kasubsektor Padangsidimpuan Selatan
Iptu Kuspi Pianto dan personel melakukan pengawasan pengintaian terhadap
kendaraan Betor yang hendak melintas dari arah Kabupaten Tapsel menuju Kota Padangsidimpuan,"
beber Kapolsek Batu nadua.
Setelah menunggu beberapa lama akhirnya
1 unitBetor yang dikendarai BCH Alias Ginda melintas dan saat itu
jugapersonel melakukan penyetopan dilanjutkan penangkapan.
Dari hasil pengeledahan Personel
berhasil menemukan 1 plastik besar berisikan 4 bal Narkotika golongan I jenis Ganja
yang dibalut dengan lakban warna kuning, Kemudian daripelaku disita
barang Buktilain 2 unit Handphone berikutuang tunai
sebanyakRp112.000.
"Kami menemukan 1 plastik besar
dari dalambecak milik pelaku dan ketika dibuka berisikan 4 bungkus Narkotika
golongan I jenis Ganja yang dilak ban warna kuning," tuturnya.
Berdasarkan pengakuannya, pelaku mendapatkan
daun Ganja itu dari Kabupaten Mandailing Natal dengan caradi jemput.
Kapolsek Batunaduamenyatakan
bahwa penangkapan pelaku merupakan bagian dari upaya memberantas peredaran dan
penyalahgunaan Narkotika khususnya di wilayah Hukum polsek Batunadua Polres
Padangsidimpuan.
Ini juga merupakan bagian dari
komitmen pihak Kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari
ancaman peredaran narkotika.
Pelaku dan barang bukti saat ini
telah diamankan dan diserahkan ke Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan untuk
dilakukan proses hukum lebih lanjut dan pengembangan
"Kami mengajak masyarakat untuk
terus mendukung dan berperan aktif dalam memberikan informasi yang dapat
membantu dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika guna menciptakan
lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi semua pihak," pungkasnya. (**)

Dua Pengedar Sabu Diringkus Polres Binjai

Diduga Tempat Peredaran Narkoba, Polda Sumut Grebek Gang Lokomotif Siantar

Simpan Sabu di Tutup Aki Motor, Dua Pria Ditangkap Polres Binjai

Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Rahmadi Siap Buka-Bukaan di Pokok Perkara

Sebanyak 34 Paket Ganja Kering Siap Edar, Disita Polres Solok Selatan
