Perkara Penggelapan Mobil Rental, Glora Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Kitakini.news - Perkara penggelapan mobil rental, terdakwa Glora Yunita Br Manurung (35) dituntut tiga tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/10/2024).
Baca Juga:
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada
terdakwa Glora Yunita Br Manurung dengan pidana penjara selama tiga tahun enam
bulan," tuntut JPU Tommy Eko Pradityo di ruang sidang Cakra IV,
Pengadilan Negeri Medan.
JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa yang merupakan warga
Jalan Perum Griya Deli Asri, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten
Deli Serdang terbukti melakukan pidana penggelapan yakni melanggar Pasal 372 jo
Pasal 55 Ayat (1 ) ke 1 KUHPidana.
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Hakim Ketua
Yusafrihardi Girsang memberi kesempatan kepada terdakwa Glora untuk
menyampaikan pembelaannya atas tuntutan tersebut. "Hukuman saya mohon
diringankan majelis hakim," kata terdakwa Glora.
Usai mendengarkan pembelaan terdakwa, Hakim Ketua
Yusafrihardi Girsang menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda
putusan.B"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Selasa (22/10/2024), dengan
agenda putusan," ujar Yusafrihardi Girsang.
Sebelumnya JPU Tommy dalam surat dakwaan menyebut, kasus
bermula pada Kamis 3 Maret 2022, saat itu terdakwa Glora dan Antoni Situmorang
merental mobil jenis Toyota Avanza selama lima hari kepada korban Rendy
Sinaga.
Kemudian, kata JPU, pada tanggal 14 Maret 2022 sekira pukul
20.00 WIB, terdakwa Glora dan Antoni kembali merental mobil jenis Toyota Inova
berwarna abu-abu metalik dengan memberikan uang DP rental sebesar Rp1 juta.
"Berjalan batas waktu rental mobil habis pada 6 April 2022,
korban menghubungi untuk menanyakan perpanjangan mobil rental kepada terdakwa
Glora dan Antoni, namun handphone kedua terdakwa sudah tidak aktif," ujarnya.
Selanjutnya, kata JPU, korban mencari tahu keberadaan rumah
terdakwa, akan tetapi sudah tidak ada lagi orang yang menempati rumah tersebut
dan atas hal tersebut korban merasa tertipu.
Sebab kedua mobil itu telah digadaikan oleh Antoni Situmorang
dengan masing-masing sebesar Rp15 juta kepada Heru dan Jaka, keduanya saat ini
berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Kemudian, pada Rabu (29/5) sekira pukul 01.00 WIB, terdakwa Glora ditangkap petugas kepolisian dari Polsek Sibiru-biru. Akibat perbuatan terdakwa Glora dan Antoni, korban mengalami kerugian sekitar Rp200 juta," ujar Tommy Eko Pradityo. (**)

Siapa Bilang Tidak Boleh Mandi saat Berkeringat? Ini Kata Dokter

RSU Indrapura Terbengkalai, Yahdi Khoir Minta Bupati Manfaatkan Maksimal

Kejari Medan Terima Berkas Tahap II Kasus Judi di Heaven Seven

Aniaya Prajurit TNI hingga Buta, Anggota OKP Dituntut Empat Tahun Penjara

Modus Jual Mobil Rental, Warga Deli Serdang Didakwa Penipuan Rp120 Juta
