Kamis, 21 November 2024

Pesan Rokok Ilegal dari Pekanbaru, Warga Medan Johor Diadili

Abimanyu - Rabu, 16 Oktober 2024 20:30 WIB
Pesan Rokok Ilegal dari Pekanbaru, Warga Medan Johor Diadili
(Kitakini.news/Abimanyu)
Terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news - Victorius Simarmata alias Victor (40) warga Jalan Qubah Gang Gereja No. 1, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor, diadili di Pengadilan Negeri Medan setelah ditangkap karena memesan rokok ilegal dari Kota Pekanbaru, Riau.

Baca Juga:

Victor jadi pesakitan dan didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Medan melakukan tindak pidana pembelian rokok tanpa cukai atau rokok ilegal.

Dalam dakwaan yang dibacakan di Ruang Sidang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, JPU Suryanta Desy Christiani menjelaskan kronologi perbuatan yang dilakukan Victor hingga akhirnya ditangkap oleh petugas Bea Cukai Medan.

"Perkara ini berawal pada Kamis (18/7/2024) sekira pukul 16.00 WIB lalu, terdakwa memesan rokok dengan merek OK Bold sebanyak 80 slop, Smith Menthol sebanyak 100 slop, dan Luffman Mild sebanyak 800 slop dari seseorang yang bernama Panjaitan (belum tertangkap)," ucapnya, Rabu (16/10/2024).

Selanjutnya, kata jaksa, Panjaitan mengirimkan rokok-rokok yang dipesankan Victor tersebut melalui ekspedisi Bus Makmur dari Kota Pekanbaru ke Kota Medan.

"Bahwa kemudian pada Jumat 19 Juli 2024 terdakwa menjemput rokok-rokok pesanan tersebut dengan menggunakan 1 unit mobil Daihatsu Xenia di loket Bus Makmur di Jalan SM. Raja No. 5, Kecamatan Medan Amplas," kata Desy.

Setibanya di lokasi sekira pukul 08.50 WIB, lanjut Desy, saksi Nanda Prismana dan saksi Paul Johan Pangaribuan yang merupakan petugas Bea Cukai Medan telah mengintai Victor dari kejauhan.

"Kedua saksi telah lebih dahulu mendapatkan informasi akan datangnya rokok tanpa dilekati pita cukai. Para saksi pun memperhatikan gerak-gerik terdakwa yang mengambil paket berupa kotak dengan dibungkus karung berwarna putih ke dalam mobil Xenia," lanjutnya.

Melihat itu, sambung jaksa, petugas pun langsung menghampiri dan menangkap terdakwa serta membongkar atau menggeledah paket yang hendak dibawa terdakwa tersebut.

"Ketika digeledah, para saksi menemukan barang berupa rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 80 slop atau 16.000 batang rokok merek OK Bold, 100 slop atau 20.000 batang rokok merek Smith Menthol, dan 800 slop atau 128.000) batang rokok merek Luffman Mild," papar Desy.

Setelah itu, dikatakan jaksa, selanjutnya petugas membawa terdakwa ke rumahnya yang berlokasi di Jalan Qubah, Kecamatan Medan Johor, dan melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa tersebut.

"Dari penggeledahan itu, para saksi menemukan 33 slop atau 6.600 batang rokok tanpa pita cukai merek H&G dan 26 slop atau 5.200 batang rokok, dan 2 bungkus atau 40 batang rokok tanpa pita cukai merek Luffman Mild," jelas Desy.

Setelah itu, kata Desy, terdakwa beserta barang bukti (barbuk) dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Medan untuk diproses lebih lanjut.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian akibat tidak dibayarkan cukai terhadap rokok-rokok tersebut, yakni sebesar Rp132.704.960 (Rp132 juta lebih)," sebut jaksa.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijerat dengan dakwaan kesatu melanggar Pasal 54 Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

"Dakwaan kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 56 UU No. 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai," pungkas jaksa.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian.

Hakim Minta Bea Cukai Serius Berantas Rokok Ilegal

Dalam agenda pembuktian, JPU menghadirkan dan memeriksa 2 orang saksi di antaranya Nanda Prismana sebagai petugas Bea Cukai yang menangkap terdakwa dan Rianta Wijaya Sitepu selaku wiraswasta.

Di tengah proses pemeriksaan, salah satu hakim anggota yang bernama Hendra Hutabarat meminta Bea Cukai untuk serius memberantas rokok ilegal. "Ini, Pak. Diseriusi lah, ya, Pak. Kasihan kami ini merokok yang tanpa cukai," ucap hakim kepada saksi Nanda dan kemudian diiyakan oleh saksi.

Kemudian, Hendra bertanya kepada Nanda terkait asal rokok ilegal tersebut. Mendengar pertanyaan hakim itu, Nanda mengatakan tak begitu mengetahui asalnya. "Kalau lokasi persisnya saya tidak tahu (asalnya dari mana). Kalau rokok Luffman Mild iya dari Vietnam," ungkapnya.

Mengetahui jawaban itu, hakim seakan tak percaya dengan pernyataan Nanda yang tidak mengetahui dari mana seluruh asal rokok ilegal yang diamankan tersebut.

"Jangan bilang enggak tahulah (dari mana asalnya)," ujar Hendra seraya meminta Bea Cukai tegas menindak para pelaku tindak pidana rokok ilegal.

Setelah memeriksa kedua saksi, selanjutnya hakim menunda persidangan hingga Rabu (23/10/24) dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari pihak Bea Cukai. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bunuh Pemilik Rumah Saat Mencuri, Tommy Kurniawan Dihukum 12 Tahun Penjara

Bunuh Pemilik Rumah Saat Mencuri, Tommy Kurniawan Dihukum 12 Tahun Penjara

RIDHA-RANI Unggul Telak di Survei Pilkada Medan 2024

RIDHA-RANI Unggul Telak di Survei Pilkada Medan 2024

Kunjungan Siswa SMP An-Nizam ke DPRD Medan: Dorong Kesadaran Demokrasi

Kunjungan Siswa SMP An-Nizam ke DPRD Medan: Dorong Kesadaran Demokrasi

Anggota Fraksi PKS DPRD Medan Dorong Pendidikan Politik Sejak Dini

Anggota Fraksi PKS DPRD Medan Dorong Pendidikan Politik Sejak Dini

Bunuh Teman Kencan, Warga Medan Barat Dihukum 13 Tahun Penjara

Bunuh Teman Kencan, Warga Medan Barat Dihukum 13 Tahun Penjara

Kasus Pembunuhan Ibu Kos, Katanya Gegara Pelaku Pinjam Uang

Kasus Pembunuhan Ibu Kos, Katanya Gegara Pelaku Pinjam Uang

Komentar
Berita Terbaru