Pesan Rokok Ilegal dari Pekanbaru, Warga Medan Johor Diadili
Kitakini.news - Victorius Simarmata alias Victor (40) warga Jalan Qubah Gang Gereja No. 1, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor, diadili di Pengadilan Negeri Medan setelah ditangkap karena memesan rokok ilegal dari Kota Pekanbaru, Riau.
Baca Juga:
Victor jadi pesakitan dan didakwa oleh jaksa penuntut umum
(JPU) pada Kejaksaan Negeri Medan melakukan tindak pidana pembelian rokok tanpa
cukai atau rokok ilegal.
Dalam dakwaan yang dibacakan di Ruang Sidang Cakra V
Pengadilan Negeri Medan, JPU Suryanta Desy Christiani menjelaskan kronologi
perbuatan yang dilakukan Victor hingga akhirnya ditangkap oleh petugas Bea
Cukai Medan.
"Perkara ini berawal pada Kamis (18/7/2024) sekira pukul
16.00 WIB lalu, terdakwa memesan rokok dengan merek OK Bold sebanyak 80 slop,
Smith Menthol sebanyak 100 slop, dan Luffman Mild sebanyak 800 slop dari
seseorang yang bernama Panjaitan (belum tertangkap)," ucapnya, Rabu
(16/10/2024).
Selanjutnya, kata jaksa, Panjaitan mengirimkan rokok-rokok
yang dipesankan Victor tersebut melalui ekspedisi Bus Makmur dari Kota
Pekanbaru ke Kota Medan.
"Bahwa kemudian pada Jumat 19 Juli 2024 terdakwa
menjemput rokok-rokok pesanan tersebut dengan menggunakan 1 unit mobil Daihatsu
Xenia di loket Bus Makmur di Jalan SM. Raja No. 5, Kecamatan Medan Amplas,"
kata Desy.
Setibanya di lokasi sekira pukul 08.50 WIB, lanjut Desy, saksi Nanda Prismana dan saksi Paul Johan Pangaribuan yang merupakan petugas Bea Cukai Medan telah mengintai Victor dari kejauhan.
"Kedua saksi telah lebih dahulu mendapatkan informasi akan datangnya rokok
tanpa dilekati pita cukai. Para saksi pun memperhatikan gerak-gerik terdakwa
yang mengambil paket berupa kotak dengan dibungkus karung berwarna putih ke
dalam mobil Xenia," lanjutnya.
Melihat itu, sambung jaksa, petugas pun langsung menghampiri
dan menangkap terdakwa serta membongkar atau menggeledah paket yang hendak
dibawa terdakwa tersebut.
"Ketika digeledah, para saksi menemukan barang berupa
rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 80 slop atau 16.000 batang rokok merek
OK Bold, 100 slop atau 20.000 batang rokok merek Smith Menthol, dan 800 slop
atau 128.000) batang rokok merek Luffman Mild," papar Desy.
Setelah itu, dikatakan jaksa, selanjutnya petugas membawa
terdakwa ke rumahnya yang berlokasi di Jalan Qubah, Kecamatan Medan Johor, dan
melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa tersebut.
"Dari penggeledahan itu, para saksi menemukan 33 slop
atau 6.600 batang rokok tanpa pita cukai merek H&G dan 26 slop atau 5.200
batang rokok, dan 2 bungkus atau 40 batang rokok tanpa pita cukai merek Luffman
Mild," jelas Desy.
Setelah itu, kata Desy, terdakwa beserta barang bukti
(barbuk) dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Medan untuk
diproses lebih lanjut.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa negara mengalami
kerugian akibat tidak dibayarkan cukai terhadap rokok-rokok tersebut, yakni
sebesar Rp132.704.960 (Rp132 juta lebih)," sebut jaksa.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijerat dengan dakwaan
kesatu melanggar Pasal 54 Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 1995 sebagaimana
telah diubah menjadi UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
"Dakwaan kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur
dan diancam pidana menurut Pasal 56 UU No. 11 Tahun 1995 sebagaimana telah
diubah menjadi UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai," pungkas jaksa.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, selanjutnya Majelis
Hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung melanjutkan persidangan dengan
agenda pembuktian.
Hakim Minta Bea Cukai Serius Berantas Rokok Ilegal
Dalam agenda pembuktian, JPU menghadirkan dan memeriksa 2
orang saksi di antaranya Nanda Prismana sebagai petugas Bea Cukai yang
menangkap terdakwa dan Rianta Wijaya Sitepu selaku wiraswasta.
Di tengah proses pemeriksaan, salah satu hakim anggota yang
bernama Hendra Hutabarat meminta Bea Cukai untuk serius memberantas rokok
ilegal. "Ini, Pak. Diseriusi lah, ya, Pak. Kasihan kami ini merokok yang
tanpa cukai," ucap hakim kepada saksi Nanda dan kemudian diiyakan oleh
saksi.
Kemudian, Hendra bertanya kepada Nanda terkait asal rokok
ilegal tersebut. Mendengar pertanyaan hakim itu, Nanda mengatakan tak begitu
mengetahui asalnya. "Kalau lokasi persisnya saya tidak tahu (asalnya dari
mana). Kalau rokok Luffman Mild iya dari Vietnam," ungkapnya.
Mengetahui jawaban itu, hakim seakan tak percaya dengan
pernyataan Nanda yang tidak mengetahui dari mana seluruh asal rokok ilegal yang
diamankan tersebut.
"Jangan bilang enggak tahulah (dari mana asalnya),"
ujar Hendra seraya meminta Bea Cukai tegas menindak para pelaku tindak pidana
rokok ilegal.
Setelah memeriksa kedua saksi, selanjutnya hakim menunda persidangan hingga Rabu (23/10/24) dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari pihak Bea Cukai. (**)