Kamis, 17 Oktober 2024

Dua Warga Aceh Kurir 10 Kg Sabu dan 18 Ribu Butir Pil Kenjo Diadili di PN Medan

Abimanyu - Kamis, 17 Oktober 2024 17:17 WIB
Dua Warga Aceh Kurir 10 Kg Sabu dan 18 Ribu Butir Pil Kenjo Diadili di PN Medan
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara Narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -Terdakwa Tengku Musri bin Tengku Muhammad Yusuf (38) dan terdakwa Mumfadzal M bin Muhammad Isa (27), dua warga Kabupaten Aceh Timur diadili dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan karena nekat menjadi kurir 10 Kilogram Sabu dan 18 ribu butir Kenjo.

Baca Juga:

Keduanya diadili dan didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai kurir Narkoba jenis Sabu-Sabu seberat 10 Kilogram dan 18 Ribu butir pil Kenjo.

JPU Frianta Felix Ginting dalam dakwaannya menjelaskanbahwa kronologi perkara Narkoba ini bermula pada Sabtu (13/5/2024) lalu ketika kedua terdakwa ditawarkan pekerjaan oleh Din (DPO) untuk membawa Narkoba dari Kota Dumai, Riau, ke Kota Langsa, Aceh.

Diungkapkan Felix, awalnya kedua terdakwa tidak berkenan. Namun, saat penawaran kedua diajukan oleh Din pada sepekan kemudian, kedua terdakwa pun menerima pekerjaan tersebut.

"Selanjutnya pada Selasa (21/5/2024) sekira pukul 10.00 WIB, kedua terdakwa dihubungi Din untuk bersiap berangkat menjemput narkoba dan Din mengirimkan uang sebesar Rp5 Juta kepada keduanya untuk ongkos keberangkatan ke Kota Medan," jelasnya di Ruang Sidang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/10/2024).

Kemudian, lanjut Felix, para terdakwa pun berangkat menuju Medan sekitar pukul 21.00 WIB dari Aceh Timur dan tiba di Medan sekitar pukul 01.00 WIB. Setibanya di Medan, para terdakwa langsung berangkat ke Dumai dengan menumpangi bus Simpati Star.

"Selanjutnya, Rabu (22/5/2024) pukul 19.00 WIB para terdakwa tiba di Dumai. Sesampainya di Dumai, para terdakwa diminta oleh Din untuk membawa narkoba di sebuah mobil pick up di salah satu SPBU di Dumai," lanjutnya.

Kemudian, para terdakwa pun mengindahkan permintaan tersebut. Setibanya di lokasi tersebut, para terdakwa menerima 10 Kilogram Sabu dan 18 ribu butir pil Kenjo dengan berat 6.300 Gram (6,3 Kg).

Setelah menerima barang haram itu, para terdakwa pun bergegas berangkat menuju Langsa dengan mengendarai mobil Pick Up yang berisi tersebut.

Sebelum tiba di Langsa, para terdakwa sempat menginap 1 malam di Wisma Putri Deli Sisingamangaraja No. 65, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu.

"Selanjutnya, lima anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) yang telah mendapatkan informasidari masyarakat melakukan penangkapan terhadap para terdakwa di depan Kantor Bupati Labuhan Batu," terang Felix.

Ketika diinterogasi, para terdakwa mengaku akan mendapatkan upah sebesar Rp70 Juta apabila berhasil membawa dan menyerahkan narkoba tersebut ke daerah Langsa.

"Dakwaan primer, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sebut jaksa.

Serta dakwaan subsider, perbuatan para sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 115 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung menunda persidangan hingga Rabu (23/10/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polisi Gerebek "Markas" Geng Motor Sedang Pesta Narkoba

Polisi Gerebek "Markas" Geng Motor Sedang Pesta Narkoba

Pj Gubsu Tidak Netral, MARGASU Minta "Usir" Agus Fathoni dari Sumut

Pj Gubsu Tidak Netral, MARGASU Minta "Usir" Agus Fathoni dari Sumut

Krisis BPA di Air Minum: Medan, Jakarta, dan Bandung Masuk Daftar Daerah Terdampak

Krisis BPA di Air Minum: Medan, Jakarta, dan Bandung Masuk Daftar Daerah Terdampak

Prihatin Kepada Bocah Penderita Jantung Terbalik, Hapendi-Gempar Fasilitasi Keluarga Berobat

Prihatin Kepada Bocah Penderita Jantung Terbalik, Hapendi-Gempar Fasilitasi Keluarga Berobat

Pesan Rokok Ilegal dari Pekanbaru, Warga Medan Johor Diadili

Pesan Rokok Ilegal dari Pekanbaru, Warga Medan Johor Diadili

Pj Bupati Langkat Ajak Tingkatkan Kapasitas FKDM Hadapi Pilkada 2024

Pj Bupati Langkat Ajak Tingkatkan Kapasitas FKDM Hadapi Pilkada 2024

Komentar
Berita Terbaru