Kamis, 21 November 2024

Polres Binjai Kembali Ciduk Resedivis Narkoba

Junaidi - Kamis, 17 Oktober 2024 20:48 WIB
Polres Binjai Kembali Ciduk Resedivis Narkoba
(Kitakini.news/Junaidi)
Tersangka pengedar yang merupakan seorang residivis kembali ditangkap Polres Binjai

Kitakini.news -Satres Narkoba Polres Binjai menciduk seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis Sabu dengan inisial DS als Tarso (50) di jalan Dr. wahidin lk. II Kelurahan Sumber Mulyorejo Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Senin (14/10/2024).

Baca Juga:

Kasat Narkoba Polres Binjai Akp Syamsul Bahri menjelaskan, awal penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima, yang kemudian melakukan penyelidikan.

" Hasilnya petugas melakukan penangkapan terhadap DS als Tarso (50) di jalan Dr. wahidin lk. II kelurahan sumber mulyo rejo kecamatan binjai timur, namun saat dilakukan proses penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti narkotika terhadap terduga, ujar Akp Syamsul, Kamis (17/10/2024).

Selanjutnya petugas bersama DS als Tarso langsung menuju ke rumah terduga pelaku yang berlokasi di gang kemuning jalan Dr. wahidin Kelurahan Sumber mulyorejo Kecamatan Binjai Timur.

"Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah terduga, saat digeledah di sebuah rak TV ditemukan barang bukti berupa 1 buah kaos kaki yang berisikan 2 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 11,94 gram yang dibungkus plastik klip transparan, 24 buah plastik klip kosong dan 1 buah pipet modif skop," ungkap Akp Syamsul.

Saat ditanyakan di TKP, terduga DS als TARSO mengakui bahwa barang bukti narkoba tersebut tersebut adalah miliknya yang siap untuk dijual.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, kemudian diketahui bahwa pelaku DS als TARSO sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara karena terlibat dalam perkara narkotika pada tahun 2017," ujar Akp Syamsul Bahri.


Terhadap terduga DS als Tarso (50) beserta barang buktinya diamankan di satres narkoba Polres Binjai, serta dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai 20 tahun. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolda Sumut Pimpin Pemusnahan 201,68 Kilogram Sabu

Kapolda Sumut Pimpin Pemusnahan 201,68 Kilogram Sabu

Mary Jane Veloso Bebas dari Hukuman Mati di Indonesia: Presiden Filipina Ucapkan Terima Kasih 

Mary Jane Veloso Bebas dari Hukuman Mati di Indonesia: Presiden Filipina Ucapkan Terima Kasih 

Polres Langkat Amankan 118 Tersangka Pengedar dan Pengguna Narkoba Selama 3 Bulan

Polres Langkat Amankan 118 Tersangka Pengedar dan Pengguna Narkoba Selama 3 Bulan

Polres Langkat Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Secanggang

Polres Langkat Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Secanggang

Kecanduan Judi Online Mirip Narkoba

Kecanduan Judi Online Mirip Narkoba

Satres Narkoba Polres Binjai Ringkus Dua Residivis Gegara Sabu

Satres Narkoba Polres Binjai Ringkus Dua Residivis Gegara Sabu

Komentar
Berita Terbaru