Polres Binjai Kembali Ciduk Resedivis Narkoba
Kitakini.news -Satres Narkoba Polres Binjai menciduk seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis Sabu dengan inisial DS als Tarso (50) di jalan Dr. wahidin lk. II Kelurahan Sumber Mulyorejo Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Senin (14/10/2024).
Baca Juga:
Kasat Narkoba Polres Binjai Akp Syamsul Bahri menjelaskan, awal penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima, yang kemudian melakukan penyelidikan.
"
Hasilnya petugas melakukan penangkapan terhadap DS als Tarso (50) di jalan Dr.
wahidin lk. II kelurahan sumber mulyo rejo kecamatan binjai timur, namun saat
dilakukan proses penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti narkotika
terhadap terduga, ujar Akp Syamsul, Kamis (17/10/2024).
Selanjutnya
petugas bersama DS als Tarso langsung menuju ke rumah terduga pelaku yang
berlokasi di gang kemuning jalan Dr. wahidin Kelurahan Sumber mulyorejo
Kecamatan Binjai Timur.
"Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah terduga, saat digeledah di sebuah rak
TV ditemukan barang bukti berupa 1 buah kaos kaki yang berisikan 2 paket
diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 11,94 gram yang
dibungkus plastik klip transparan, 24 buah plastik klip kosong dan 1 buah pipet
modif skop," ungkap Akp Syamsul.
Saat
ditanyakan di TKP, terduga DS als TARSO mengakui bahwa barang bukti
narkoba tersebut tersebut adalah miliknya yang siap untuk dijual.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, kemudian diketahui bahwa pelaku DS als TARSO sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara karena terlibat dalam perkara narkotika pada tahun 2017," ujar Akp Syamsul Bahri.
Terhadap
terduga DS als Tarso (50) beserta barang buktinya diamankan di satres narkoba
Polres Binjai, serta dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112
ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman
penjara 6 sampai 20 tahun. (**)