Dijemput Paksa Kejari Medan, Sujono Terpidana Penipuan Akhirnya Menyerah
"Penyerahan diri terpidana setelah upaya penegakan hukum
dilakukan secara maksimal untuk mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA)
dengan nomor: 809 K/PID/2024, tanggal 27 Juni 2024," jelas Kasi Intelijen
Kejari Medan Dapot Dariarma kepada wartawan, Jumat (18/10/2024).
Baca Juga:
Sebelumnya, lanjut Dapot, terpidana menghindari penangkapan dan
bersembunyi selama beberapa waktu di Pekanbaru, Provinsi Riau. "Kejari Medan
mengambil langkah tegas dengan melakukan penjemputan paksa setelah terpidana
tidak hadir beberapa kali ketika dipanggil secara resmi untuk menjalani
hukuman," ujar Dapot.
Pihaknya menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari
komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menuntaskan semua perkara yang
sudah diputuskan oleh pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Kami tidak akan membiarkan terpidana yang sudah divonis
hukuman, bebas dari tanggung jawab hukumnya," tegas mantan Kasi B pada Asintel
Kejati Banten itu.
Saat ini, kata Dapot, terpidana telah ditahan Rumah Tahanan
(Rutan) Kelas I Medan untuk menjalani hukuman penjara sesuai dengan putusan
yang telah ditetapkan.
"Terpidana saat ini telah ditahan untuk menjalani hukuman dua
tahun penjara sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung," ujar Dapot Dariarma.
Sebelumnya pada Selasa (23/1/2024), terpidana Sujono dituntut
pidana penjara selama tiga tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan
Marina Surbakti.
Terdakwa yang merupakan warga Jalan Jasa Blok B, Kelurahan Labuh
Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dinilai
terbukti bersalah melakukan penipuan sebesar Rp315 juta kepada korban Ahmad
Kusnan, dengan modus menjual lahan seluas 25 Ha.
Namun pada Selasa (30/1/2024), Pengadilan Negeri Medan tidak
sependapat dengan tuntutan JPU Kejari Medan dan membebaskan Sujono dari semua
dakwaan penuntut umum. Tak terima dengan putusan bebas itu, JPU Kejari Medan
melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, dan pada Kamis (7/3/2024).
Mahkamah Agung selanjutnya membatalkan putusan bebas PN Medan
terhadap Sujono dan menjatuhkan vonis dua tahun penjara. "Membatalkan putusan
Pengadilan Negeri Medan Nomor: 3306/Pid.B/2023/PN Mdn, tanggal 30 Januari 2024.
Menyatakan terdakwa Sujono terbukti bersalah melakukan penipuan. Menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa Sujono dengan pidana penjara selama dua tahun," kata
Hakim Kasasi Soesilo.
Sebelumnya JPU Marina Surbakti dalam surat dakwaan menyebutkan
Kasus ini bermula dari perkenalan antara saksi Rosman Mochtar dan saksi korban
pada tahun 2018, di mana Sujono menjanjikan lahan seluas 25 hektar di Rumbai,
Pekanbaru, jika korban memberikan uang sejumlah Rp500 juta.
Sujono meyakinkan korban bahwa lahan tersebut adalah miliknya.
Dalam beberapa kesempatan, Sujono melakukan kunjungan ke rumah korban di Medan,
dan bahkan mengajak korban untuk mengecek lokasi lahan.
Namun, saat melakukan pengecekan, korban tidak menemukan bukti
kepemilikan yang jelas, hanya sebuah plank yang menyebutkan bahwa tanah
tersebut adalah milik Sujono dan Amir.
Meskipun korban mengirimkan total Rp315 juta dalam 11 kali
transaksi, informasi dari supir pribadi Sujono, Jonni Yanda menyatakan bahwa
lahan tersebut bukan milik terdakwa. Korban pun menghentikan pengiriman uang
dan meminta pengembalian dana.
Di tengah upaya penyelesaian masalah, Sujono menyerahkan dokumen
SHM kepada Rosman, yang kemudian ditolak oleh korban. Sujono berjanji untuk
menemukan lokasi tanah lain jika korban menambah uang, namun permintaan
tersebut ditolak.
Lebih lanjut, terungkap bahwa lahan yang dijanjikan oleh Sujono
sebenarnya milik H. Sulaiman, yang belum menyelesaikan pelunasan lahan dari
anaknya Reza.
Perbuatan Sujono yang menawarkan lahan yang tidak dimilikinya telah menyebabkan kerugian terhadap korban, sehingga korban melaporkan yang bersangkutan ke pihak berwajib.