Sabtu, 19 April 2025

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Dituntut Bervariasi

Junaidi - Sabtu, 19 Oktober 2024 16:15 WIB
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Dituntut Bervariasi
Teks foto : Suasana sidang perkara korupsi BLU RSUP H Adam Malik Medan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -Tiga terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik (HAM) Medan tahun anggaran 2018 dituntut bervariasi oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga:

Ketiga terdakwa yang dimaksud, yaitu mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP HAM Medan, Bambang Prabowo. Kemudian, Andriansyah Daulay selaku mantan Bendahara Pengeluaran, dan mantan Direktur Keuangan (Dirkeu), Mangapul Bakara.

JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menilai ketiganya berdasarkan fakta-fakta persidangan telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Adapun dakwaan subsider yang dimaksud ialah Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Prabowo dan Mangapul Bakara oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun," cetus JPU Fauzan Irgi Hasibuan di Ruang Sidang Cakra VI Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/10/2024) sore.

Sementara itu, JPU menuntut Ardiansyah dengan pidana penjara selama 6 tahun. Selain penjara, jaksa juga menuntut ketiganya untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. "Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tambah Fauzan.

Tak sampai situ, ketiganya pun dituntut untuk membayar uang pengganti (UP) yang besaran nominalnya juga bervariasi. Bambang dituntut membayar UP sebanyak Rp3 miliar, Mangapul Rp2.059.455.203 (Rp2 miliar lebih), dan Ardiansyah Rp3 Miliar.

"Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda para terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU," tegas jaksa.

Lanjut jaksa, apabila harta benda para terdakwa tidak juga mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) untuk Bambang dan Mangapul, serta 3 tahun penjara buat Ardiansyah.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Nurmiati menunda persidangan hingga Kamis (17/10/2024) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kejari Medan Terima Berkas Tahap II Kasus Judi di Heaven Seven

Kejari Medan Terima Berkas Tahap II Kasus Judi di Heaven Seven

Warga Deliserdang Dihukum 20 Bulan Penjara Karena Tabrak Anggota TNI

Warga Deliserdang Dihukum 20 Bulan Penjara Karena Tabrak Anggota TNI

KONI Siantar Berbagai Takjil Gratis di Adam Malik

KONI Siantar Berbagai Takjil Gratis di Adam Malik

Kajari Medan Siap Beri Masukan Konstruktif untuk Pemko Medan

Kajari Medan Siap Beri Masukan Konstruktif untuk Pemko Medan

Kajari Medan Raih Penghargaan Satker Implementasi SAKIP Terbaik

Kajari Medan Raih Penghargaan Satker Implementasi SAKIP Terbaik

Lailatul Badri Tunjukkan Kepedulian Sosial dengan Fasilitasi Perawatan Medis

Lailatul Badri Tunjukkan Kepedulian Sosial dengan Fasilitasi Perawatan Medis

Komentar
Berita Terbaru