Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Dituntut Bervariasi

Kitakini.news -Tiga terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik (HAM) Medan tahun anggaran 2018 dituntut bervariasi oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga:
Ketiga terdakwa yang dimaksud, yaitu mantan Direktur Utama
(Dirut) RSUP HAM Medan, Bambang Prabowo. Kemudian, Andriansyah Daulay selaku
mantan Bendahara Pengeluaran, dan mantan Direktur Keuangan (Dirkeu), Mangapul
Bakara.
JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menilai ketiganya
berdasarkan fakta-fakta persidangan telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak
pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Adapun dakwaan subsider yang dimaksud ialah Pasal 3 Jo. Pasal 18
Undang-Undang (UU) No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang
Prabowo dan Mangapul Bakara oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing
selama 7 tahun," cetus JPU Fauzan Irgi Hasibuan di Ruang Sidang Cakra VI
Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/10/2024) sore.
Sementara itu, JPU menuntut Ardiansyah dengan pidana penjara
selama 6 tahun. Selain penjara, jaksa juga menuntut ketiganya untuk membayar
denda sebesar Rp200 juta. "Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak
dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tambah
Fauzan.
Tak sampai situ, ketiganya pun dituntut untuk membayar uang
pengganti (UP) yang besaran nominalnya juga bervariasi. Bambang dituntut
membayar UP sebanyak Rp3 miliar, Mangapul Rp2.059.455.203 (Rp2 miliar lebih),
dan Ardiansyah Rp3 Miliar.
"Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar dalam waktu 1
bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta
benda para terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU," tegas jaksa.
Lanjut jaksa, apabila harta benda para terdakwa tidak juga
mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama
3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) untuk Bambang dan Mangapul, serta 3 tahun
penjara buat Ardiansyah.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Nurmiati menunda persidangan hingga Kamis (17/10/2024) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa.

Kejari Medan Terima Berkas Tahap II Kasus Judi di Heaven Seven

Warga Deliserdang Dihukum 20 Bulan Penjara Karena Tabrak Anggota TNI

KONI Siantar Berbagai Takjil Gratis di Adam Malik

Kajari Medan Siap Beri Masukan Konstruktif untuk Pemko Medan

Kajari Medan Raih Penghargaan Satker Implementasi SAKIP Terbaik
