Polres Padangsidimpuan Tangkap Tiga Pria Pengedar Ganja
Kitakini.news -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan, Polda Sumatera Utara kembali berhasil menangkap tiga pria yang kedapatan memiliki narkotika jenis Ganja, Rabu (16/10/2024) malam.
Baca Juga:
Diketahui ketiga pria tersebut masing-masing berinisial DPS (29 Tahun) Warga jalan kenanga Gang Afiat no 39, Kelurahan Ujungpadang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, kemudian IY alias Potan warga Jalan Tapian Nauli Gang Bhakti KNPI, Kelurahan Ujungpadang, dan S (48 Tahun) warga Desa Huraba Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr Wira
Prayatna, melalui Kasat Res Narkoba Gunawan Effendi mengatakan bahwa
penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat, sehingga saat
mendapatkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan
melakukan Rangkaianpenyelidikan.
"Hingga pada hari Rabu tanggal 16
Oktober 2024. Sekira pukul 22.35 Wib, Tim Opsnal Satres narkoba
mendatangi Tkp di jalanTeuku UmarKecamatan PadangsidimpuanSelatan
sesuai informasi bahwa akan ada yang hendak melakukan transaksi Narkotika jenis
ganja," papar AKP Efendi.
Saat di lokasi Tambah Kasat Res Narkoba
AKP Gunawan Effendi , tim Opsnal melihat seorang pria yang mencurigakan sedang
mengendarai Honda Beat Street warna hitam selanjutnya melakukan penyetopan
terhadap pengendara beat street tersebut dan langsung mengamankan
pria itu yang di ketahui ber-inisial DPS serta melakukan
penggeledahan Badan dan berhasil menemukan 1 bungkus kotak rokok yang berisikan
2 paket Narkotika jenis ganja siap pakai.
Saat di interogasi, Lanjut AKP Gunawan
Effendi pelaku DPS mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang
rekannyaberinisial IY alias Pontan (42 Tahun). "Berdasarkan keterangan
itupetugasmelakukan pengejaran dan pengembangan terhadap IY alias Pontan
tak berapa lama personel menemukannya tidak jauh dari lokasi penangkapan,"
beber Kasat.
Sukses mengamankanPontan kemudian
kata Kasat, personel mengintrogasinya dan mengakui bahwa barang haram tersebutmasih
ada disimpan di dalam rumah kosong yang berada di Dusun Sibio-bio Desa Huraba,
Kabupaten Tapanuli Selatan.
"Tim meluncur ke lokasi dan benar dari
dalamrumah itu petugas menemukan daun ganja siap edarsesuai
pengakuan dari Potan," pungkas Kasat.
Tak berhenti sampai disitu ungkap kasat
dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka potan, muncullagi satu
nama yang merupakan temannya sendiri berinisial S. Mendengar itu, tim
melakukan penyelidikan akan keberadaan S. Alhasil pelaku S sedang berada di
Kediamannya di Desa Huraba kecamatan Angkola timur.
Ternyata kehadiran Polisi di
ketahuiSyang berusaha membuang barang bukti ganja miliknya ke atas
atap rumah. Namun akhirnya petugas membekuk pelaku bersama barang bukti
daun ganja.
Kini S bersama 2 pelaku lainnya yang
sudah terlebih dahulu di tangkap sudah dibawa ke Polres Padangsidimpuan.
Adapun barang bukti dari masing masing
pelaku antara lain; DPS (29 Tahun), berupa ganja dengan berat 4,97 Gram dalam
kotak rokok dan satu unit ponsel serta sepeda motor matik. Selanjutnya IS alias
Pontan (42 tahun), berupa ganja 52,80 Gram tersimpan dalam toples, gunting,
stepler dan ponsel.
Sedangkan yang terakhir pelaku S (48 Tahun),
petugas menemukan ganja 70,93 Gram dalam plastik putih dan dua unit ponsel.
Sampai saat ini Tim Opsnal Resnarkoba
Polres Padangsidimpuanmasih melakukan pengembangan. Selanjutnya 3 Orang
tersangka berikut barang buktisudah berada di ruang penyidik untuk
diproses lebih lanjut dan pengembangan.
Pasal yang dikenakan yakni UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba sebagaimana dimaksud dalam pasal, 112, 114 dan pasal 111.