Polda Riau Bongkar Skandal Kredit Fiktif Rp46 MilIar, Delapan Tersangka Ditahan
Kitakini.news -Polda Riau menangkap 8 tersangka kasus kredit usaha fiktif di Kabupaten Bengkalis. Skandal perbankan ini merugikan negara lebih Rp46 Miliar.
Baca Juga:
Delapan tersangka terdiri dari ketua
koperasi, wiraswasta, ketua kelompok tani dan kepala desa. Sebelumnya Polda
Riau menangkap dua Kepala Cabang Pembantu BNI Bengkalis berinisial RR dan ER.
Kasusnya kini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Direskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, mengatakan modus kejahatan
perbankan ini adalah dengan menyalurkan kredit usaha rakyat kepada 654 debitur
atau peminjam di Kantor Cabang Pembantu BNI Bengkalis.
"Pencairan dilakukan sejak tahun 2020 hingga 2022. Namun, para tersangka
menggunakan dokumen fiktif sebagai syarat pencairan kredit," ujarnya, Minggu
(20/10/2024).
Dana untuk pembelian kebun kelapa sawit tersebut hanya sebagian kecil
disalurkan kepada petani sebagai debitur. Sebagian besar dinikmati pengusaha,
ketua koperasi, ketua kelompok tani dan kepala desa.
Menurut Nasriadi, korupsi berjamaah ini merugikan negara Rp46,6 Miliar.
Uang hasil kredit fiktif digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi,
seperti membeli mobil mewah.
Polda Riau menyita barang bukti uang Rp313 Juta yang disimpan tersangka di
rekening bank kelompok tani.
Polisi masih menelusuri aliran dana kredit usaha rakyat yang disalahgunakan para tersangka untuk memperkaya diri.