Selasa, 22 Oktober 2024

Kasasi Perkara Narkoba Ditolak, Mantan Anggota DPRD Tanjung Balai Tetap Dipenjara 15 Tahun

Abimanyu - Senin, 21 Oktober 2024 17:55 WIB
Kasasi Perkara Narkoba Ditolak, Mantan Anggota DPRD Tanjung Balai Tetap Dipenjara 15 Tahun
(Istimewa)
Suasana sidang perkara narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news - Permohonan kasasi terkait perkara narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 2.000 butir yang diajukan mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjung Balai, Mukmin Mulyadi, ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga:

Penolakan tersebut tertuang dalam putusan Kasasi MA No. 4039K/Pid.Sus/2024 terhadap pria berusia 50 tahun itu. Sehingga, Mukmin tetap dipenjara selama 15 tahun berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Selain penjara, Mukmin juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp1 Miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (Subsider) dengan pidana penjara selama 1 bulan.

"Menolak permohonan Kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Mukmin Mulyadi tersebut," sebut Hakim Kasasi Tunggal, Sunarto sebagaimana dilansir dari laman SIPP Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/10/2024).

Diketahui, Majelis Hakim PT Medan memperberat hukuman Mukmin. Sebelumnya pada tingkat PN Medan, Mukmin hanya divonis 7 tahun penjara.

Tak terima dengan vonis banding tersebut, Mukmin pun kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Namun sayang, Hakim MA tak mengabulkan permohonan kasasinya tersebut.

Mukmin diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski demikian, hukuman Mukmin masih lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang menuntut 17 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar subsider 1 tahun penjara. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Binjai Kembali Ciduk Resedivis Narkoba

Polres Binjai Kembali Ciduk Resedivis Narkoba

Bawa 78,48 Gram Sabu Dari Medan, Warga Tapsel Diringkus Polisi

Bawa 78,48 Gram Sabu Dari Medan, Warga Tapsel Diringkus Polisi

Polisi Gerebek "Markas" Geng Motor Sedang Pesta Narkoba

Polisi Gerebek "Markas" Geng Motor Sedang Pesta Narkoba

Dua Warga Aceh Kurir 10 Kg Sabu dan 18 Ribu Butir Pil Kenjo Diadili di PN Medan

Dua Warga Aceh Kurir 10 Kg Sabu dan 18 Ribu Butir Pil Kenjo Diadili di PN Medan

Polres Kuansing Tangkap Pengedar Narkoba

Polres Kuansing Tangkap Pengedar Narkoba

Aksi Saling Tembak Terjadi Saat Poldasu Kejar Pelaku Jaringan Narkoba 40 Kg Sabu

Aksi Saling Tembak Terjadi Saat Poldasu Kejar Pelaku Jaringan Narkoba 40 Kg Sabu

Komentar
Berita Terbaru