Kamis, 21 November 2024

Lima Saksi di Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Oknum Jaksa

Oknum Jaksa Fungsional JAB Kejari Tapsel
Efendi Jambak - Selasa, 22 Oktober 2024 13:20 WIB
Lima Saksi di Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Oknum Jaksa
Teks foto : Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik melalui medsos yang dilakukan terdakwa oknum Jaksa Fungsional pada Kejari Tapsel JAB, yang berlangsung di ruang sidang PN Padangsidimpuan, Senin kemarin. (Efendi jambak)

Kitakini.news - Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, menggelar sidang perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos) yang dilakukan terdakwa oknum Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel) JAB, yang berlangsung di ruang sidang PN Padangsidimpuan, Senin (21/10/2024).

Baca Juga:

Sidang perkara dengan No. Reg perkara 326/Pidsus/2024/PN.PSP, dipimpin Majelis Hakim, Irfan Hasan Lubis, didampingi Azhari Prianda Ginting dan Ryki Rahman Sigalingging. Sedangkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berjumlah 8 orang, dipimpin Allan Henry Baskara Harahap.

Dalam persidangan yang keempat dengan agenda pemeriksaan saksi Majelis Hakim menghadirkan terdakwa JAB, didampingi Kuasa Hukum Adi Guna Lubis dan rekan dari Kantor Hukum Adi Guna Prawira dan Partners dan saksi korban atau saksi pelapor atas nama NM yang juga staf pada Kejari Tapsel bersama 4 orang saksi lainnya diantaranya N dan AN, HN dan R, yang merupakan pegawai Kejari Tapsel.

Sebelumnya, terdakwa JAB didakwa kasus dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sesuai Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dalam kesaksiannya, NM selaku pihak pelapor mengatakan, sebelum kasus sampai ke persidangan, korban sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Tapsel sebanyak 2 kali terkait laporan atas postingan dirinya di medsos dengan kata-kata yang tidak senonoh yang di lakukan oleh terdakwa, sehingga merusak reputasi korban selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kejari Tapsel.

"Atas postingan terdakwa saya merasa dilecehkan, apalagi ada kata-kata yang kurang baik di posting di medsos berikut foto saya. Atas tindakan terdakwa saya telah dirugikan dan atas inisiatif saya JAB saya laporkan ke penyidik Polres Tapsel, walaupun secara tertulis juga telah saya laporkan ke pimpinan ibu Kajari Padangsidimpuan," terangnya.

Sementara saksi pelapor N menjelaskan, bahwa saksi korban NM pernah mengendarai mobil Dinas Kajari Tapsel untuk belanja keperluan Kajari ke Pasar dan saksi AN mengaku ia bertugas di RSUD Sipirok namun tinggal di Rumah Dinas Kajari.

Usai mendengarkan keterangan saksi korban, terdakwa melalui kuasa hukumnya Adi Guna Lubis dan rekan dari Kantor Hukum Adi Guna Prawira dan Partners dalam tanggapannya mengatakan keterangan tiga orang saksi yakni korban NM, saksi korban N dan AN yang menurut penasehat hukum terdakwa memiliki hubungan dengan Kajari.

"Kami merasa keberatan atas kesaksian korban karena tidak sesuai dengan fakta dan untuk dua orang saksi atas nama HN dan R (Pegawai Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan), terdakwa menilai bahwa keterangan yang diberikan dua orang saksi tersebut benar dan jujur, patut untuk diapresiasi karena kedua saksi tersebut menjelaskan sering melihat saksi korban NM memakai mobil Dinas Kajari Tapsel, tapi dipakai untuk urusan atau kepentingan apa saksi tidak mengetahui," tuturnya.

Usai mendengar keterangan para saksi, sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (24/10/2024), dengan agenda menghadirkan saksi tambahan berupa saksi ahli dari pihak JPU dari Kejari Tapsel, Am dan AH. Ketiga saksi tersebut sengaja dimohonkan oleh Penasehat Hukum Terdakwa kepada Majelis Hakim agar terangnya suatu perkara ini tersebut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Hamish Daud Sambangi Polda Metro Jaya,   Dugaan Pencemaran Nama Baik?

Hamish Daud Sambangi Polda Metro Jaya, Dugaan Pencemaran Nama Baik?

Pasutri Pelaku Pencemaran Nama Baik Kejari Medan Divonis 8 Bulan Penjara

Pasutri Pelaku Pencemaran Nama Baik Kejari Medan Divonis 8 Bulan Penjara

Kasus Dugaan Pengancaman Wartawan, Atta Halilintar Hadiri Pemeriksaan Polisi

Kasus Dugaan Pengancaman Wartawan, Atta Halilintar Hadiri Pemeriksaan Polisi

Chikita Meidy Terseret Kasus Pencemaran Nama Baik: Dilaporkan Sahabatnya Sendiri

Chikita Meidy Terseret Kasus Pencemaran Nama Baik: Dilaporkan Sahabatnya Sendiri

Berkas Dugaan Kasus UU ITE Oknum Jaksa Telah Dilimpahkan ke Kejari Tapsel

Berkas Dugaan Kasus UU ITE Oknum Jaksa Telah Dilimpahkan ke Kejari Tapsel

Terkait Penahanan Oknum Jaksa, Ini Penjelasan Kapolres Tapanuli Selatan

Terkait Penahanan Oknum Jaksa, Ini Penjelasan Kapolres Tapanuli Selatan

Komentar
Berita Terbaru