Oknum Pegawai Komdigi Diduga Biarkan Situs Judi Online Beroperasi, Dapat Rp8,5 Juta per Situs
Baca Juga:
Dalam penggeledahan yang berlangsung pada Jumat (1/11/2024), tersangka mengungkapkan kepada pihak kepolisian bahwa dirinya mendapatkan bayaran sebesar Rp8,5 juta dari setiap situs judi online yang tidak diblokir.
"Setiap web itu kurang lebih Rp 8,5 juta," ujar tersangka saat diperiksa oleh petugas.
Oknum ini seharusnya bertugas melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online yang tidak sesuai aturan. Namun, tersangka justru menyalahgunakan posisinya dengan membiarkan situs-situs tersebut beroperasi.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa oknum pegawai ini justru membina situs-situs judi online agar tidak terblokir. "Mereka melakukan penyalahgunaan, mereka tidak blokir dari data mereka jika sudah mengenal para pemilik situs," ujar Ade Ary dalam keterangan resminya, Jumat (1/11/2024).
Dengan tindakan tersebut, oknum pegawai ini tidak melakukan tugasnya secara profesional, melainkan memanfaatkan posisinya demi keuntungan pribadi.
Menurut pengakuan tersangka, ia seharusnya melakukan pemblokiran terhadap 5.000 situs judi online. Namun, sekitar 1.000 situs justru tidak diblokir dan malah "dibina". "Biasanya 4.000 situs diblokir, 1.000 sisanya dibina agar tetap beroperasi," ucap tersangka kepada petugas.
Keterangan ini mengungkap adanya sistem kerja ilegal yang digunakan tersangka dalam menyeleksi situs judi online mana yang diblokir dan mana yang tetap bisa diakses oleh pengguna.
Polda Metro Jaya menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengimbau agar tidak ada lagi oknum yang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi. Kombes Ade Ary menegaskan bahwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pegawai Komdigi ini tidak hanya merugikan institusi tetapi juga masyarakat secara keseluruhan.