Kamis, 21 November 2024

Polres Inhil Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

Azzaren - Sabtu, 02 November 2024 14:54 WIB
Polres Inhil Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional
(Aank)
Hasil penggeledahan di mobil pelaku petugas berhasil menemukan barang bukti Narkoba sebanyak 21 bungkus besar seberat 21,6 Kilogram Sabu.

Kitakini.news -Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau kembali menggagalkan peredaran Narkoba jaringan internasional yang diedarkan antarprovinsi di Indonesia.

Baca Juga:

Kali ini petugas dari Satnarkoba Polres Indragiri Hilir menangkap sebuah mobil yang dibawa seorang pengedar bernama M Ali di Jalan Lintas Timur di Kecamatan Kemuning.

Kapolres Indragiri Hilir, AKPB Budi Setiawan, mengatakan dari hasil penggeledahan di mobil pelaku petugas berhasil menemukan barang bukti Narkoba sebanyak 21 bungkus besar seberat 21,6 Kilogram Sabu.

"Pelaku mengakui barang haram tersebut akan diantar pada seorang bandar yang memesan yang berada di pulau Jawa berinisial, Keling," ujar AKBP Budi, Jumat (1/11/2024).

Dari pengakuan tersangka, Polisi berhasil menangkap 2 pelaku lainnya yakni inisial EK dan TR di lokasi berbeda, keduanya merupakan kurir yang akan mengantar Narkoba sampai kedua Pulau Jawa.

Dari ketiga tersangka petugas juga menyita satu unit mobil yang digunakan untuk membawa Narkoba dan tiga unit Ponsel.

Ketiga tersangka saat ini ditahan di Mapolres Inhil dan dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dugaan Korupsi Uang Jasa Medis RSD Madani Pekanbaru Rp 3 Miliar

Dugaan Korupsi Uang Jasa Medis RSD Madani Pekanbaru Rp 3 Miliar

Kapolda Sumut Pimpin Pemusnahan 201,68 Kilogram Sabu

Kapolda Sumut Pimpin Pemusnahan 201,68 Kilogram Sabu

Mary Jane Veloso Bebas dari Hukuman Mati di Indonesia: Presiden Filipina Ucapkan Terima Kasih 

Mary Jane Veloso Bebas dari Hukuman Mati di Indonesia: Presiden Filipina Ucapkan Terima Kasih 

Polres Langkat Amankan 118 Tersangka Pengedar dan Pengguna Narkoba Selama 3 Bulan

Polres Langkat Amankan 118 Tersangka Pengedar dan Pengguna Narkoba Selama 3 Bulan

Polres Langkat Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Secanggang

Polres Langkat Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Secanggang

Kecanduan Judi Online Mirip Narkoba

Kecanduan Judi Online Mirip Narkoba

Komentar
Berita Terbaru