Pria Ini Simpan 650 Gram Ganja Berbagai Paket di Rumahnya

Kitakini.news - Atas kepemilikan narkotika jenis ganja, RSS (45) warga Jalan Soripada Mulia, Kelurahan Batangayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan berurusan dengan polisi.
Baca Juga:
RSS diamankan tim Satnarkoba Polres Padangsidimpuan pada Jumat (20/1/2023) sekira pukul 23:30 WIB di Gang Sempit, Kelurahan Sitamiangbaru, Padangsidimpuan Selatan.
"Setelah menerima informasi tentang adanya peredaran narkotika, tim langsung mengejar tersangka ke lokasi. Sekira pukul 23:30 WIB personil terus melakukan penyelidikan," ujar Kasi Humas AKP L Sialoho kepada wartawan, Selasa (24/1/2023).
Kemudian sambungnya, di tempat kejadian perkara (TKP), petugas melihat dan mencurigai seorang laki-laki yang mengaku bernama RSS.
Kepadanya petugas melakukan penangkapan dan menggeledah rumah tersangka. Hasilnya tim menemukan barang bukti ganja.
Penggeledehan berlanjut ke lopo (warung) milik Paradiso Hutagalung, namun tidak ada barang bukti di sana.
Adapun temuan barang bukti yakni satu kantong plastik sedang berisi ganja 210 gram. Kemudian 142 bungkus paket kecil dengan berat total 170 gram.
Berlanjut ke temuan ganja, ada sebanyak 73 bungkus ganja seberat 200 gram, empat bungkus ganja dengan berat 70 gram, dua buah gunting dan ponsel petugas temukan. Sehingga seluruhnya ada 650 gram.
Petugas pun membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Padangsidimpuan untuk proses lanjut.
Kontributor: Efendi Jambak

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir
