Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Amankan Dua Pengedar Narkotika

Kitakini.news - Dengan cara menyamar sebagai pembeli, petugas Satnarkoba Polres Padangsidimpuan mengamankan dua terduga pelaku pengedar narkotika beserta barang bukti dua bal ganja dan 11 paket sabu.
Baca Juga:
Penangkapan belangsung di dua lokasi (TKP), yakni kawasan Jalan Abdul Jalil Lubis, Kelurahan Batunadua Jae dan di Gang Makmur, Kelurahan Sitamiangbaru, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, pada Rabu (18/1/2023) sore sekira pukul 18.40 WIB.
Sementara dua terduga pengedar narkotika yakni YSL (27), warga Desa Batangbahal, Kecamatan Batunadua, serta rekannya RA (27), warga Gang Makmur Kelurahan Sitamiangbaru, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo melalui Kasi Humas AKP L Sialoho membenarkan penangkapan kedua pelaku dengan penyamaran petugas yang menyaru sebagai pembeli.
"Penangkapan itu bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang sudah kita kantongi nama-namanya kerap melakukan transaksi narkotika di Jalam Abdul Jalil Lubis," ujar Kasi Humas AKP Sialoho kepada wartawan akhir pekan lalu.
Dari penyamaran itu, petugas yang berkendara berboncengan sepeda motor berpura-pura menjadi pembeli dan bertemu kedua pengedar di kawasan tersebut.
Kedua pelaku yang juga mengendarai sepeda motor jenis Honda CB150 hitam lanjut Sihaloho, kemudian menemui petugas yang menyamar untuk bertransaksi.
"Saat akan menyerahkn uang, di situ petugas langsung menangkap pelaku dan melakukan penggeledahan," jelas Sihaloho.
Bersama kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa dua bal ganja, satu unit sepeda motor, tas, dua buah ponsel pintar dan satu ponsel lipat, serta 70 plastik klip ukuran kecil di dalam plastik klip ukuran sedang.
Selanjutnya kata Sihaloho, petugas melakukan pengembangan dan menggeledah rumah di kawasan Gang Makmur Kelurahan Sitamiangbaru, yang diduga sebagai tempat tinggal pelaku RA.
"Melalui pengembangan kasu, di lokasi kedua petugas mengamankan sebanyak 11 bungkus plastik klip diduga berisi sabu dari dalam bungkus rokok. Serta satu bungkus kertas nasi diduga berisi ganja," ungkapnya.
Kedua pelaku kini meringkuk di sel tahanan Polres Padangsidimpuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam pasal 114 ayat (2) jo atau Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.
Kontributor: Efendi Jambak

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir
