Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 6 Kg Sabu dan 70 Ribu Butir Pil Ekstasi
Kitakini.news -Satnarkoba Polrestabes Medan, berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu seberat 6 Kilogram dan 70.000 butir pil Esktasi, dari tiga lokasi yang berbeda dan salah satu kurirnya merupakan selebgram.
Baca Juga:
Tampak dalam video amatir penangkapan kurir Narkoba yang merupakan salah satu selebgram di Kota Medan. Petugas menggeledah rumah Y, di Jalan Besar Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Petugas menemukan satu tas ransel yang berisi 5 bungkus kemasan Teh Cina yang berisi 6 Kilogram Narkoba jenis Sabu, beserta 2 bungkus besar pil Ekstasi.
Setelah itu, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya, yakni SS dan NH yang masih satu jaringan.
Dari keterangan ketiga pelaku, Y, SS, dan NH masing-masing mendapatkan imbalan yang berbeda-beda dalam mengantarkan barang haram tersebut. Mulai dari Rp10 Juta hingga Rp25 Juta.
Rencananya Narkoba dan pil Ekstasi ini akan diedarkan di luar Pulau Sumatera dengan menggunakan jalur udara.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion, Selasa (5/11/2024) mengatakan total barang bukti Narkotika dari pengungkapan ini adalah 6 Kilogram Sabu-Sabu dan 70.000 butir pil Ekstasi.
Untuk pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.
Sementara itu pil Ekstasi sebanyak 70.000 butir bisa digunakan untuk 70.000 orang. Narkotika dengan sebutan sabu sebanyak 6 Kilogram bisa digunakan untuk 60.000 orang.
"Dengan demikian dari jumlah barang bukti tersebut secara keseluruhan dapat menyelamatkan 130.000 jiwa," pungkas Gidion. (**)