Sabtu, 15 Maret 2025

Kurir 24 Kg Sabu, Dua Warga Aceh Dituntut Hukuman Mati

- Rabu, 25 Januari 2023 07:00 WIB
Kurir 24 Kg Sabu, Dua Warga Aceh Dituntut Hukuman Mati

Kitakini.news - Alimuddin Alias Muddin (34) warga kawasan Jalan Exxon Mobil Desa Nibongwakheuh Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara dan Muhdi Affan Alias Mahdi (52) warga asal Dusun Malemputeh Desa Arongan Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireun dituntut hukuman mati karena menjadi kurir 24 kg sabu, Selasa (24/1/2023)

Baca Juga:

Sedangkan Jumi Afandi Alias Mandor (27) warga asal Dusun Buluhduri Desa Bekiung Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat dituntut 17 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Tuntutan itu diajukan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Riqki Dermawan dari Kejari Medan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai. Sulhanuddin beranggotakan Asad Rahim Lubis dan Martua Sagala.

JPU meyakini terdakwa Alimuddin dan Mahdi terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang narkoba, meresahkan masyarakat sehingga tidak ada alasan maaf.

Sedangkan terdakwa Jumi hanya pesuruh kedua terdakwa yang berharap upah. Untuk mendengar nota pembelaan para terdakwa, sidang dilanjutkan Selasa pekan depan.

Seperti diketahui sebagaimana dalam dakwaan, awalnya Jumi dan Muddin berkenalan di diskotek Sky Garden Binjai. Kala itu Muddin menawarkan kepada Jumi untuk menjualkan sabu seberat 875 gram seharga Rp150 juta dan jika laku terjual, maka Jumi mendapat upah Rp50 juta.

Ternyata belum sempat terjual, gerak gerik mereka tercium pihak kepolisian. Mendapat informasi itu, 4 anggota polisi dari Polrestabes Medan langsung melakukan penyamaran sebagai pembeli sabu kepada terdakwa Jumi, dan sepakat bertemu di Jalan Kangkung Kelurahan Payarobah Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai

Saat uang ditunjukkan polisi dan terdakwa juga menunjukkan sabunya, sedang  polisi lain yang melakukan penyamaran langsung menangkap terdakwa Jumi Afandi  bersama barang bukti sabu seberat 875  gram yang disimpan di jok sepeda motor milik terdakwa Jumi.

Terdakwa Jumi mengaku barang haram itu milik Muddin. Akhirnya  Muddin pun berhasil ditangkap di Royal Kost Kamar 103 di Jalan Sei Batang Hari Kelurahan Babura Sunggal Kecamatan Medan, tempat Muddin menginap selama berada di Medan.Dari Muddin disita 23.835 gram sabu dan uang tunai Rp 4,75 juta.

Dari terdakwa Muddin polisi kembali mendapatkan petunjuk bahwa sabu itu milik Mahdi dan polisi kembali berhasil menangkap Mahdi di rumahnya 30 Juni 2022. Setelah pembacaan dakwaan, JPU menghadirkan 2 dari 4 polisi yang menangkap ketiga terdakwa. Kedua saksi itu mengakui menangkap ketiga terdakwa setelah melakukan penyamaran sebagai pembeli.




Kontributor: Abimanyu

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir

Peran Masyarakat Tidak Proaktif Memberantas Narkoba

Peran Masyarakat Tidak Proaktif Memberantas Narkoba

Komentar
Berita Terbaru