Sidang Kasus Penggelapan dan Penipuan di PN Medan, Ini Kata Korban

Kitakini.news
- Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan dan penipuan Rp5,7 miliar lebih di
PT Cinta Raja dengan terdakwa Sri Falmen Siregar (36) kembali digelar di
Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/1/2023).
Baca Juga:
Dalam persidangan dengan agenda keterangan saksi, Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean menghadirkan korban Alex Purwanto
selaku Owner dan Direktur di PT Cinta Raja dan saksi Pratiwi Eka selaku manajer
keuangan di PT Cinta Raja. Sementara terdakwa Sri Falmen Siregar juga
dihadirkan langsung dalam persidangan tersebut.
Saksi korban Alex Purwanto mengaku bahwa dirinya berkenalan
dengan terdakwa Sri Falmen Siregar pada bulan September 2020. Dirinya mengenal
terdakwa dari fedor security dan terdakwa mengaku memiliki kemampuan untuk
melakukan Legal Audit dan Audit Ketenagakerjaan.
"Lalu terdakwa bujuk-bujuk bisa mengerjakan legal audit
dan mengaudit karyawan di PT Cinta Raja di bidang perkebunan Sawit dan
PKS," katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.
Selain itu, sambung Alex bahwa terdakwa juga mengaku
mengenal Dinas Lingkungan dan Disnaker untuk mengurus izin-izin perusahaan,
karena perusahaan membutuhkan Audit untuk Tenaga Kerja yang ada di PT Cinta
Raja dan ingin menggunakan kemampuan terdakwa Sri Falmen untuk kebutuhan di PT
Cinta Raja.
"Terdakwa mengaku bisa menyelesaikan pekerjaan dengan
cepat dan mengenal instansi dinas Lingkungan dan disnaker. Terdakwa hanya
sebatas legal audit yakni pengurusan izin-izin perusahaan dan SOP
karyawan," katanya.
Lanjut dikatakan korban, ada beberapa ide permintaan
uang dari terdakwa beberapa diantaranya seperti pembelian 2 unit truk untuk
keperluan perusahaan, terdakwa yang dipercaya menyarikan mobil malah tidak
sepenuhnya melakukan pekerjaannya.
"Sebab, 2 unit truk tersebut tidak mempunyai
kelengkapan surat-surat, seperti surat jual-beli dan BPKB. Harga 1 unit Truk
yang dibeli sekitar Rp500 juta. Dan saya memerintahkan saksi Pratiwi Eka agar
memberikan uang tersebut kepada terdakwa," sebutnya.
"Tak hanya 2 unit truk, terdakwa juga dipercaya untuk
membelikan mobil tangki. Namun unit tersebut tidak ada. Dari hasil Audit jumlah
uang yang yang sudah diterima oleh terdakwa sebanyak Rp5,7 miliar,"
sambungnya.
Hal itu juga ditegaskan saksi Pratiwi Eka. Ia mengaku bahwa
uang pembelian 2 truk dan 1 unit mobil tangki di transfer ke rekening nomor
terdakwa. "Saya diperintahkan pak Alex agar memberikan uang kepada
terdakwa untuk pembelian 2 truk dan 1 unit mobil tangki. Namun, untuk pembelian
2 truk ternyata surat jual beli dan BPKP tidak ada diberikan dan 1 mobil tangki
juga tidak ada unitnya, padahal uang telah diberikan," sebut Pratiwi.
Selain itu, sambung saksi Pratiwi, bahwa terdakwa juga
meminta uang agar mengirimkan uang sebesar Rp900 juta untuk diserahkan kepada
para Kelompok Tani. "Namun, pihak para kelompok tani mengaku tidak
menerima uang tersebut, yang mana uang tersebut untuk penggalangan agar buah sawit
masyarakat di jual ke PKS PT Cinta Raja," sebutnya.
Mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti
Panggabean mengatakan perkara bermula pada tahun 2022, saksi korban Alex
Purwanto selaku Direktur PT Cinta Raja berkenalan dengan terdakwa Sri Falmen. "Kemudian
terdakwa Sri Falmen mengatakan kepada saksi korban Alex Purwanto bahwa dirinya
berlatar belakang Hukum (Advokat) yang memiliki kemampuan untuk melakukan Legal
Audit dan Audit Ketenagakerjaan," ujar JPU Evi Yanti Panggabean.
Menanggapi ucapan terdakwa Sri Falmen, sambung JPU, saksi
korban Alex Purwanto merasa membutuhkan Audit untuk Tenaga Kerja yang ada di PT
Cinta Raja dan ingin menggunakan kemampuan terdakwa Sri Falmen untuk kebutuhan
di PT Cinta Raja.
"Selanjutnya, terdakwa Sri Falmen sepakat untuk membuat
Perjanjian Kerjasama dengan isi dan tujuan dari Perjanjian Kerjasama tersebut
bahwa terdakwa Sri Falmen akan melakukan Legal Audit dan Audit Ketenagakerjaan,
dalam rangka menunjang kinerja dan efektivitas usaha," kata JPU Evi Yanti
Panggabean.
Lanjut dikatakan JPU, kemudian saksi korban Alex Purwanto
memberi kuasa untuk mengerjakan Audit, namun hanya diberi waktu selama paling
lama 3 bulan. Dimana diharapkan dengan adanya kuasa tersebut saksi korban Alex
Purwanto berharap agar terdakwa bisa mengerjakan apa yang telah disepakati
dalam Perjanjian Kerjasama tersebut.
"Namun selama 3 bulan, saksi korban Alex Purwanto yang
menunggu hasil Audit Ketenagakerjaan di PT Cinta Raja tidak ada menerima hasil,
lalu saksi korban Alex Purwanto meminta langsung Hasil Audit Pekerjaan tersebut
kepada terdakwa Sri Falmen," kata JPU Evi Yanti Panggabean.
Menjawab itu, kata JPU, terdakwa Sri Falmen pun mengatakan
kepada saksi korban sedang dalam proses, selanjutnya terdakwa Sri Falmen
kembali menawarkan kemampuannya dengan mengatakan bahwa sambil menunggu proses
pelaksanaan audit, terdakwa mempunyai rekanan Instansi terkait yang dapat
mempercepat pengurusan ijin perusahaan yang sudah habis masa berlakunya dalam
waktu paling lama 3 bulan dapat selesai.
"Mendengar perkataan terdakwa, saksi korban Alex
Purwanto merasa tertarik dan percaya sehingga saksi korban Alex Purwanto
menghubungi saksi Pratiwi Eka Sari untuk memberikan berkas-berkas perijinan dan
memberikan biaya pengurusannya kepada terdakwa," ujar JPU Evi Yanti
Panggabean.
Dikatakan JPU, tak hanya itu, terdakwa kembali meminta
kepada saksi korban Alex Purwanto untuk membeli 1 unit mobil Hiline yang mana
mobil tersebut akan dipergunakan untuk memuat buah sawit dan digunakan juga
untuk patroli, lalu terdakwa meminta lagi uang kepada saksi korban Alex
Purwanto untuk diserahkan kepada para Supplier disekitar PKS di Silida.
"Yang mana uang tersebut untuk penggalangan agar buah
sawit masyarakat di jual ke PKS PT Cinta Raja dan terdakwa Sri Falmen meminta
uang kepada saksi korban Alex Purwanto untuk diserahkan kepada para Kelompok
Tani di wilayah PKS di Kecamatan Silinda, namun semua perkataan terdakwa tidak
sesuai dengan kenyataannya," urai JPU.
Merasa curiga, saksi korban pun meminta bagian keuangan
yakni saksi Pratiwi Eka agar menghitung dan melengkapi bukti-bukti penyerahan
uang atau permintaan uang dari terdakwa Sri Falmen Siregar. "Dari hasil
Audit sementara diperoleh, bahwa jumlah uang yang yang sudah diterima oleh
terdakwa Sri Falmen sebanyak Rp5.732.650.000 atau lima milyar tujuh ratus tiga
puluh dua enam ratus lima puluh ribu rupiah," sebut JPU Evi Yanti
Panggabean.
Mendapat informasi tersebut, saksi korban Alex Purwanto
merasa keberatan dan membuat Laporan ke Polrestabes Medan guna diproses lebih
lanjut. Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban Alex Purwanto mengalami
kerugian lebih kurang sebesar Rp.5.732.650.000.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Subs Pasal 372 KUHPidana Subs Pasal 378 KUHPidana.
Kontributor: Abimanyu

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir
