Kamis, 14 November 2024

Kasasi Ditolak, Kurir 43 Kg Sabu Asal Bireuen Tetap Dihukum Mati

Abimanyu - Selasa, 12 November 2024 17:43 WIB
Kasasi Ditolak, Kurir 43 Kg Sabu Asal Bireuen Tetap Dihukum Mati
Teks foto : Suasana sidang pembacaan putusan terdakwa Ibrahim di Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu. (Abimanyu)

Kitakini.news - Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan upaya hukum kasasi yang dilayangkan Wardani Ibrahim alias Ibrahim, seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 43 kg asal Kota Bireuen, Aceh.

Baca Juga:

Penolakan kasasi ini membuat hukuman mati terhadap pria berusia 61 tahun itu tetap melekat. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam putusan bandingnya menguatkan vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Medan.

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim tersebut," tegas Hakim Kasasi Tunggal, Artidjo Alkostar, dalam putusan kasasi No. 4876K/Pid.Sus/2024 yang dilansir, Selasa (12/11/2024).

Hakim MA menyatakan Ibrahim terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dijelaskan bahwa Ibrahim ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Sabtu (2/4/2023) pukul 22.00 WIB lalu.

Sebelum ditangkap, Ibrahim terlebih dahulu menghubungi saksi Sofyan alias Tulang bin Yusuf Ibrahim (berkas terpisah) terkait adanya penitipan barang berupa sabu dari seseorang yang bernama Acong.

Kemudian, Sofyan dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal dan sepakat untuk bertemu di depan Masjid Al-Badar. Kemudian, Sofyan mengajak pria yang tak dikenal itu ke rumahnya yang berada di Jalan Kakak Tua No. 8 Lingkungan 1, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Setibanya di lokasi, orang yang tak dikenal ini menurunkan 2 tas jinjing bertuliskan Camel Mountain berisi sabu. Kemudian, Ibrahim dihubungi oleh orang tak dikenal tersebut dan memberitahukan bahwa sabu-sabunya sudah diterima Sofyan.

Mengetahui hal tersebut, Ibrahim langsung menghubungi Acong dan memberitahukan bahwa sabu-sabu sebanyak 43 bungkus dengan berat 43 kg itu sudah diterima oleh Sofyan.

Singkatnya, dari 43 bungkus sabu-sabu itu sudah 2 bungkus yang terjual dan tersisa 41 bungkus. Namun, sebelum 41 bungkus yang disimpan di rumah Sofyan itu ludes terjual, tiba-tiba petugas Badan Narkota Nasional (BNN) mengamankan Sofyan di depan rumahnya pada 10 April 2022 sekira pukul 20.35 WIB lalu.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 41 bungkus kemasan teh cina warna hijau yang sabu dengan berat brutto 43.077,6 gram (43 kg) dan berat netto 42,9618 gram (42,9 kg) di rumah Sofyan.

Setelah itu, petugas pun melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap Ibrahim. Penangkapan terhadap Sofyan dan Ibrahim berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan adanya transaksi narkoba dalam skala besar di wilayah Kota Medan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Simulasikan Skenario Terorisme di FT Medan Group

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Simulasikan Skenario Terorisme di FT Medan Group

Daftar Pemilih Tetap Kota Medan di Pilkada 2024 Sebanyak 1,8 Juta Orang

Daftar Pemilih Tetap Kota Medan di Pilkada 2024 Sebanyak 1,8 Juta Orang

Hakim Tinggi Kuatkan Hukuman Pidana Seumur Hidup Suparman Kurir 13 Kg Sabu

Hakim Tinggi Kuatkan Hukuman Pidana Seumur Hidup Suparman Kurir 13 Kg Sabu

PT Medan Kuatkan Vonis 9,5 Tahun Penjara Tiga Terdakwa Korupsi Koneksitas PT PSU

PT Medan Kuatkan Vonis 9,5 Tahun Penjara Tiga Terdakwa Korupsi Koneksitas PT PSU

Perkara Narkoba, PT Medan Kuatkan Hukuman 10 Tahun Penjara Mantan Petinju Terbaik Piala Gubsu 2017

Perkara Narkoba, PT Medan Kuatkan Hukuman 10 Tahun Penjara Mantan Petinju Terbaik Piala Gubsu 2017

Pengadilan Tinggi Medan Anulir Vonis Mati Suami 'Ratu Narkoba' Asal Aceh

Pengadilan Tinggi Medan Anulir Vonis Mati Suami 'Ratu Narkoba' Asal Aceh

Komentar
Berita Terbaru