Kajati Sumut Usul Hentikan Penuntutan Perkara Lakalantas di Sibolga
Kitakini.news - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, mengusulkan perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Sibolga untuk dihentikan dengan pendekatan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Baca Juga:
Usulan perkara itu, diterima Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana yang diwakili Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh.
"Perkara yang diajukan dan disetujui untuk diselesaikan secara humanis dari Kejari Sibolga dengan tersangka KTS,melanggar Pasal 310 ayat (4)UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Adre Wanda Ginting, Selasa (12/11/2024).
Perkara kecelakaan lalulintas dari Kejari Sibolga, lanjut Adre, bermula pada Rabu 21 Agustus 2024. Saat itu, tersangka KTS mengisi air ketiga kalinya pada hari yang sama di tempat pengisian air tawar milik Sianipar di Aek Parombunan.
Kemudian tersangka bersama rekannya i Alamsyah Sagala yang ikut menumpang Mobil Truk Tangki Air Tawar BB 8026 MA yang tersangka kemudikan hendak mengantarkan muatan air ke Tangkahan Togu.
"Sesampainya di Jalan Sudirman Kelurahan Aek Parombunan Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga tepatnya di dekat sekolah Madrasah Tsanawiyah, ketika itu tersangka mencoba mengerem dan ternyata blong,kemudian tersangka mengatakan kepada saksi Alamsyah Sagal remku blong, turun dulu kau ambilkan batu untuk mengganjalnya," ujarnya.
Lalu, Alamsyah Sagala turun dari mobil, setelah itu mobil terus melaju tidak bisa dikendalikan kemudian tersangka menabrak becak bermotor dengan nomor polisi BB 2502 NQ beserta pengendaranya Edy Erwin Hutabarat.
"Kemudian,tersangka banting setir dan menabrak sebuah pohon, tetapi mobil tetap tidak berhenti kemudian tersangka menabrak becak bermotor Honda Verza dengan nomor polisi BB 2544 NO yang sedang parkir," imbuhnya.
Selanjutnya, selama saksi menabrak pohon dan becak bermotor dengan nomor Polisi BB 2544 NO dan becak bermotor BB 2502 NQ yang tersangka tabrak pertama kali ikut terbawa masuk ke parit dan mobil menabrak tembok rumah warga sehingga menyebabkan mobil tangki truk air terguling dan menimpa becak Bermotor dengan BB 2502 NQ tersebut dengan pengendaranya.
"Akibat kecelakaan tersebut pengendara becak bermotor dengan BB 2502 NQ,Edy Erwin Hutabarat meninggal dunia dan telah dibawa ke RSU. Dr. FL Tobing Sibolga untuk dievakuasi," jelasnya.
Ia menambahkan, antara tersangka dan korban dipertemukan dan digagas penyelesaian masalah dengan berdamai. "Tersangka mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, keluarga korban juga memaafkan, kemudian tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun penjara," ujarnya.
Dengan adanya perdamaian antara tersangka dan keluarga korban, telah tercipta harmoni dan kedamaian di antara tersangka dan korban.
"Perdamaian telah membuka ruang antara tersangka dan korban dikembalikan ke keadaan semula," tandasnya.