Dua Kurir 1 Kg Sabu Dihukum 13 Tahun Penjara
Kitakini.news -Terdakwa Muhammad Ayub (39) dan terdakwa Shahansyah alias Sahan (41), dua kurir 1 Kilogram Narkoba jenis Sabu dihukum 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.
Baca Juga:
Majelis Hakim yang diketuai M. Nazir meyakini kedua terdakwa tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkoba sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap
terdakwa Muhammad Ayub dan Shahansyah alias Sahan oleh karena itu dengan pidana
penjara selama 13 tahun," tegas Nazir dalam sidang di ruang Cakra VI
Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/11/2024) sore.
Selain itu, Hakim juga menghukum
para terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp1 Miliar. Dengan
ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (Subsider) dengan pidana
penjara selama 6 bulan.
"Keadaan yang memberatkan,
perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas
peredaran Narkoba. Keadaan yang meringankan, para terdakwa mengakui dan
menyesali perbuatannya, serta sopan di persidangan," kata Nazir.
Usai membacakan putusan, selanjutnya
hakim bertanya kepada para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait
bagaimana sikapnya atas putusan tersebut. Mendengar pertanyaan itu, Ayub
menyatakan menerima, sedangkan JPU dan Sahan kompak pikir-pikir.
Diketahui, putusan tersebut lebih
ringan daripada tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang menuntut
para terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp1 Miliar
subsider 8 bulan penjara.
Dalam dakwaan dijelaskan, perkara
ini bermula, Sabtu (22/6/2024) lalu. Saat itu, petugas kepolisian dari
Polrestabes Medan memperoleh informasi ada laki-laki yang membawa Narkoba di
Jalan Gatot Subroto, Simpang Kampung Lalang, Medan Sunggal.
Setelah mendapatkan informasi itu,
petugas pun langsung menuju lokasi yang dimaksud dan seketika melihat ada
seorang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor yang gelagatnya mencurigakan.
Sontak, petugas pun memberhentikan
seorang laki-laki tersebut yang ternyata dia adalah terdakwa Ayub. Selanjutnya,
Ayub pun digeledah dan ditemukan sebuah tas kertas berisikan satu bungkus
plastik yang di Lakban Kuning berisi Sabu seberat 1.000 Gram (1 Kg).
Ketika diinterogasi, Ayub mengaku 1 Kg
Sabu tersebut dia peroleh dari seseorang yang bernama Budi (belum tertangkap)
melalui orang suruhannya di Jalan Griya Medan.
Ayub diperintahkan oleh Budi untuk
mengantarkan barang haram itu kepada terdakwa Shahan. Atas pekerjaan itu, Ayub
dijanjikan akan menerima upah sebesar Rp5 Juta dari Budi apabila Sabu-Sabu itu
berhasil sampai tujuan.
Mengetahui hal tersebut, petugas pun
langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap Shahan yang akan dijemput di
Jalan Rambung, Kota Binjai. Setibanya di lokasi dan ketika Shahan menerima Sabu-Sabu
itu, petugas pun langsung menangkapnya.
Dalam pengakuannya, Sahan disuruh
oleh Marsel (Belum Tertangkap) untuk mengambil Sabu-Sabu itu dari Ayub yang
selanjutnya diserahkan kepada Anes (Belum Tertangkap). Apabila Sahan berhasil
memberikan Sabu itu, maka dia akan diberi upah sebesar Rp2 Juta. (**)