Kamis, 21 November 2024

Dua Kurir 1 Kg Sabu Dihukum 13 Tahun Penjara

Abimanyu - Kamis, 14 November 2024 15:02 WIB
Dua Kurir 1 Kg Sabu Dihukum 13 Tahun Penjara
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara Narkotik yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -Terdakwa Muhammad Ayub (39) dan terdakwa Shahansyah alias Sahan (41), dua kurir 1 Kilogram Narkoba jenis Sabu dihukum 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga:

Majelis Hakim yang diketuai M. Nazir meyakini kedua terdakwa tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkoba sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Ayub dan Shahansyah alias Sahan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun," tegas Nazir dalam sidang di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/11/2024) sore.

Selain itu, Hakim juga menghukum para terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp1 Miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (Subsider) dengan pidana penjara selama 6 bulan.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkoba. Keadaan yang meringankan, para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta sopan di persidangan," kata Nazir.

Usai membacakan putusan, selanjutnya hakim bertanya kepada para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait bagaimana sikapnya atas putusan tersebut. Mendengar pertanyaan itu, Ayub menyatakan menerima, sedangkan JPU dan Sahan kompak pikir-pikir.

Diketahui, putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp1 Miliar subsider 8 bulan penjara.

Dalam dakwaan dijelaskan, perkara ini bermula, Sabtu (22/6/2024) lalu. Saat itu, petugas kepolisian dari Polrestabes Medan memperoleh informasi ada laki-laki yang membawa Narkoba di Jalan Gatot Subroto, Simpang Kampung Lalang, Medan Sunggal.

Setelah mendapatkan informasi itu, petugas pun langsung menuju lokasi yang dimaksud dan seketika melihat ada seorang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor yang gelagatnya mencurigakan.

Sontak, petugas pun memberhentikan seorang laki-laki tersebut yang ternyata dia adalah terdakwa Ayub. Selanjutnya, Ayub pun digeledah dan ditemukan sebuah tas kertas berisikan satu bungkus plastik yang di Lakban Kuning berisi Sabu seberat 1.000 Gram (1 Kg).

Ketika diinterogasi, Ayub mengaku 1 Kg Sabu tersebut dia peroleh dari seseorang yang bernama Budi (belum tertangkap) melalui orang suruhannya di Jalan Griya Medan.

Ayub diperintahkan oleh Budi untuk mengantarkan barang haram itu kepada terdakwa Shahan. Atas pekerjaan itu, Ayub dijanjikan akan menerima upah sebesar Rp5 Juta dari Budi apabila Sabu-Sabu itu berhasil sampai tujuan.

Mengetahui hal tersebut, petugas pun langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap Shahan yang akan dijemput di Jalan Rambung, Kota Binjai. Setibanya di lokasi dan ketika Shahan menerima Sabu-Sabu itu, petugas pun langsung menangkapnya.

Dalam pengakuannya, Sahan disuruh oleh Marsel (Belum Tertangkap) untuk mengambil Sabu-Sabu itu dari Ayub yang selanjutnya diserahkan kepada Anes (Belum Tertangkap). Apabila Sahan berhasil memberikan Sabu itu, maka dia akan diberi upah sebesar Rp2 Juta. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolda Sumut Pimpin Pemusnahan 201,68 Kilogram Sabu

Kapolda Sumut Pimpin Pemusnahan 201,68 Kilogram Sabu

Mary Jane Veloso Bebas dari Hukuman Mati di Indonesia: Presiden Filipina Ucapkan Terima Kasih 

Mary Jane Veloso Bebas dari Hukuman Mati di Indonesia: Presiden Filipina Ucapkan Terima Kasih 

Polres Langkat Amankan 118 Tersangka Pengedar dan Pengguna Narkoba Selama 3 Bulan

Polres Langkat Amankan 118 Tersangka Pengedar dan Pengguna Narkoba Selama 3 Bulan

Polres Langkat Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Secanggang

Polres Langkat Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Secanggang

Ungkap Kasus Judi Online di 2 TKP, Polrestabes Medan Tangkap 4 Pelaku, Seorang Diantaranya Wanita

Ungkap Kasus Judi Online di 2 TKP, Polrestabes Medan Tangkap 4 Pelaku, Seorang Diantaranya Wanita

Penuhi Syarat, 51 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Narkotika Langkat “Hirup Udara Segar”

Penuhi Syarat, 51 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Narkotika Langkat “Hirup Udara Segar”

Komentar
Berita Terbaru