Satres Narkoba Polres Langkat Tangkap Pelaku Narkotika
Kitakini.news -Satres Narkoba Polres Langkat menangkap seorang pelaku tindak pidana Narkotika berinisial MN (20) warga Kecamatan Padang Tualang, Kamis (14/11/2024). Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya informasi masyarakat dan hasil penyelidikan intensif terkait aktivitas yang mencurigakan.
Baca Juga:
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan MN dalam peredaran Narkotika jenis Sabu-Sabu. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 25 bungkus plastik bening berisi Sabu-Sabu dengan berat Bruto 4,09 Gram.
Kemudian 1 bungkus plastik klip
kosong berukuran sedang, 1 Kotak Rokok kaleng merek Dji Sam Soe dan 1 timbangan
elektrik yang diduga digunakan untuk menimbang Sabu-Sabu.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo
Prasojo melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma, menyampaikan
bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Langkat dalam
memerangi peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Langkat.
"Pengungkapan kasus ini menjadi
bukti nyata keseriusan Polres Langkat dalam memberantas Narkotika. Kami
mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan berperan aktif memberikan
informasi jika mengetahui adanya peredaran Narkoba di lingkungan mereka.
Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang
bersih dari Narkoba," ujar AKP Rajendra Kusuma.
AKP Rajendra Kusuma menambahkan
bahwa pelaku MN kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres
Langkat dan akan dijerat dengan pasal terkait kepemilikan dan peredaran
narkotika.
Polres Langkat berharap dengan
adanya tindakan tegas ini, dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain yang
terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika, serta meningkatkan kesadaran
masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari pengaruh buruk Narkoba.
(**)