Dua Kurir 11 Kg Sabu Dikendalikan Napi Lapas Langkat
Kitakini.news - Terdakwa Yosua Elkana Wijaya Manurung (25) dan terdakwa Dennis Sitorus (32), dua kurir 11 Kg narkoba jenis sabu dikendalikan seorang napi dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Langkat divonis hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga:
Terungkap bahwa napi pengendali kedua kurir tersebut yaitu Sayed Abdillah. Saat ini Sayed telah dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan setelah sempat mendekam di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Majelis Hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung menyatakan perbuatan Yosua dan Dennis terbukti bersalah melanggar dakwaan alternatif kesatu, yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yosua Elkana Wijaya Manurung dan terdakwa Dennis Sitorus dengan pidana penjara seumur hidup," vonis Ketua majelis hakim Frans dalam sidang di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/11/2024) sore.
Menurut hakim, hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat serta bisa menyebabkan lumpuhnya generasi bangsa. Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa menyesali perbuatannya.
Sebagaimana diketahui, putusan hakim conform atau senada dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
Dalam dakwaan dijelaskan, perkara ini bermula pada awal Januari 2024. Saat itu, Adlin (dalam lidik) mengenalkan Sayed kepada Yosua dan mengatakan bahwa Yosua butuh pekerjaan.
Mengetahui itu, Sayed yang tengah menjalani hukum di dalam penjara pun berkomunikasi dengan Yosua melalui WhatsApp. Dalam komunikasinya, Yosua pun sepakat untuk bekerja dengan Sayed sebagai penjemput sabu dari Kota Sibolga.
Mereka pun sepakat mengenai upah yang akan didapatkan Yosua, yakni sebesar Rp5 juta per kg sabunya apabila berhasil melakukan pekerjaan tersebut.
Kemudian pada Selasa (30/1/2024), Sayed memerintahkan Yosua untuk menjemput 11 kg sabu dari Sibolga. Yosua pun tak sendirian berangkat ke Sibolga, dia mengajak Dennis untuk melakukan pekerjaan haram itu.
Setibanya di Sibolga, mereka pun langsung menerima 11 kg sabu tersebut dan kembali ke Kota Medan. Sesampainya di Medan, barang haram itu pun disimpan di rumah Yosua. Selanjutnya pada Kamis (1/2/2024), Sayed memerintahkan Yosua untuk membagi 500 gram sabu kepada seseorang yang menunggu di dekat Yuki Simpang Raya Medan.
Keesokan harinya, Yosua diminta untuk antar 3 kg sabu ke daerah MMTC dan esoknya lagi Yosua. Aktivitas mengantarkan sabu itu terus dilakukan Yosua secara berkelanjutan di seputaran Kota Medan atas petunjuk Sayed.
Hingga akhirnya, Yosua dan Dennis berhasil ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara pada Selasa (6/2/2024).
Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 kg sabu. Setelah itu, dilakukanlah pengembangan hingga diketahui bahwa Yosua dan Dennis dipekerjakan oleh Sayed untuk menjadi kurir sabu.
Kemudian, Sayed pun diamankan petugas. Saat diinterogasi, Sayed mengaku mendapatkan sabu itu dari Faris (dalam lidik) yang merupakan warga Sibolga.