Penuhi Syarat, 51 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Narkotika Langkat “Hirup Udara Segar”
Kitakini.news -Limapuluh satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II-A Kabupaten Langkat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Utara menghirup udara segar usai memperoleh Program Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB), Jumat (15/11/2024)
Baca Juga:
Kepala Lapas Narkotika Langkat, Fauzi Harahap mengatakan proses bimbingan dan pembinaan yang diberikan kepada narapidana tersebut bertujuan untuk membantu mereka menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan mencegah terulangnya tindak pidana.
"Sehingga mereka dapat
diterima kembali di masyarakat dan berperan aktif dalam pembangunan serta
menjalani kehidupan yang baik dan bertanggung jawab," ungkap Kalapas.
"WBP yang mendapatkan integrasi PB
masih mempunyai kewajiban untuk melapor dan masih menjadi klien dari Bapas
sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku," imbuh Fauzi seraya menambahkan bahwa
dari 51 orang WBP yang bebas, lanjut Fauzi, 27 diantaranya bebas
bersyarat.
Sementara itu, Kepala Subseksi
Registrasi, Bobby Sembiring menjelaskan proses administrasi telah dilalui oleh
warga binaan sebelum pengumuman Pembebasan Bersyarat. Setelah itu, dilakukan
pelaporan kesetiap seksi dan kepada Petugas P2U untuk konfirmasi pengeluaran
bebasnya di buku laporan maupun di aplikasi SDP sebagai langkah verifikasi.
"Dengan demikian, proses pembebasan
tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk memastikan
kebenaran status pembebasan warga binaan," pungkas Bobby. (**)