Polsek Medan Tembung Ringkus 4 Pelaku Pembunuhan Wanita Yang Ditemukan Ditumpukkan Sampah
Kitakini.news -Tabir Kematian seorang wanita yang ditemukan pengendara sepeda motor di tempat sampah Jalan Pasar V, Ismail Harun, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (12/11/2024) lalu akhirnya terungkap.
Baca Juga:
Dalam
kasus ini, Polsek Medan Tembung meringkus empat pelaku yang terlibat dalam
menghilangkan nyawa Dameriahta Tarigan (42) warga Jalan Kapten M Jamil Lubis,
Gang Kelapa II Nomor 5, Kelurahan Bandar Selamat.
Dalam
keterangan konferensi persnya, Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul
didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, AKP Japri Binsar Simamora
mengatakan keempat pelaku ini memiliki peran yang berbeda-beda.
"Atas
kasus ini, ada empat pelaku yang berhasil kita amankan. Untuk pelaku utama sebagai
eksekutornya itu adalah Mariani (49) warga Paya Geli, Sunggal. Sedangkan tiga
pelaku lainnya yaitu Dedi (37), Dedi Gunawan als Iwan (41) dan Sanif (36)
berperan sebagai membantu membuang mayat," sebut Kompol Jhonson Sitompul, Sabtu
(16/11/2024).
Adapun
motif pelaku Mariani ini menghabisi nyawa korban lantaran terbakar api cemburu
melihat korban dan suaminya yang bernama Dedi ini memiliki hubungan asrama.
"Motifnya
cemburu, karena si korban ini memiliki hubungan asrama dengan suaminya bernama
Dedi (37) yang saat ini sudah kita tahan juga," bebernya.
Lebih
lanjut Kompol Jhonson menerangkan, berawal saat pelaku menerima informasi dari
keluarganya bahwa si korban ini datang menghampiri suaminya. Pelaku yang
mendengar kabar tersebut langsung terbakar api cemburu langsung menghampiri
keduanya.
"Setelah
dapat kabar dari keluarganya, pelaku kemudian datang menghampiri keduanya.
Tanpa basa-basi, pelaku langsung menjambak rambut korban, kemudian menarik kaki
sebelah kanan korban dan korban terjatuh tepat dibagian kepalnya terbentur
hingga korban meninggal dunia," bebernya.
Melihat
korban sudah tidak bernyawa, pelaku kemudian meminta bantuan pertolongan kepada
suami dan dua keluarganya untuk membuang jasad korban di dekat tumpukan sampah.
"Ketiga
pelaku ini kita jerat dengan Pasal 338 subs Pasal 351 Ayat 3 Junto Pasal 55,56
KUHPidana dengan Tindak Pidana Pembunuhan dan Penganiayaan yang mengakibatkan
hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,"
tegasnya. (**)