Kamis, 21 November 2024

Polsek Medan Tembung Ringkus 4 Pelaku Pembunuhan Wanita Yang Ditemukan Ditumpukkan Sampah

Armansyah - Minggu, 17 November 2024 12:03 WIB
Polsek Medan Tembung Ringkus 4 Pelaku Pembunuhan Wanita Yang Ditemukan Ditumpukkan Sampah
(Dok. Polsek Medan Tembung)
Kompol Jhonson Sitompul saat memberikan pemaparan kasus pematian seorang wanita yang ditemukan pengendara sepeda motor di tempat sampah Jalan Pasar V, Ismail Harun, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (12/11/2024)

Kitakini.news -Tabir Kematian seorang wanita yang ditemukan pengendara sepeda motor di tempat sampah Jalan Pasar V, Ismail Harun, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (12/11/2024) lalu akhirnya terungkap.

Baca Juga:

Dalam kasus ini, Polsek Medan Tembung meringkus empat pelaku yang terlibat dalam menghilangkan nyawa Dameriahta Tarigan (42) warga Jalan Kapten M Jamil Lubis, Gang Kelapa II Nomor 5, Kelurahan Bandar Selamat.

Dalam keterangan konferensi persnya, Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, AKP Japri Binsar Simamora mengatakan keempat pelaku ini memiliki peran yang berbeda-beda.

"Atas kasus ini, ada empat pelaku yang berhasil kita amankan. Untuk pelaku utama sebagai eksekutornya itu adalah Mariani (49) warga Paya Geli, Sunggal. Sedangkan tiga pelaku lainnya yaitu Dedi (37), Dedi Gunawan als Iwan (41) dan Sanif (36) berperan sebagai membantu membuang mayat," sebut Kompol Jhonson Sitompul, Sabtu (16/11/2024).

Adapun motif pelaku Mariani ini menghabisi nyawa korban lantaran terbakar api cemburu melihat korban dan suaminya yang bernama Dedi ini memiliki hubungan asrama.

"Motifnya cemburu, karena si korban ini memiliki hubungan asrama dengan suaminya bernama Dedi (37) yang saat ini sudah kita tahan juga," bebernya.

Lebih lanjut Kompol Jhonson menerangkan, berawal saat pelaku menerima informasi dari keluarganya bahwa si korban ini datang menghampiri suaminya. Pelaku yang mendengar kabar tersebut langsung terbakar api cemburu langsung menghampiri keduanya.

"Setelah dapat kabar dari keluarganya, pelaku kemudian datang menghampiri keduanya. Tanpa basa-basi, pelaku langsung menjambak rambut korban, kemudian menarik kaki sebelah kanan korban dan korban terjatuh tepat dibagian kepalnya terbentur hingga korban meninggal dunia," bebernya.

Melihat korban sudah tidak bernyawa, pelaku kemudian meminta bantuan pertolongan kepada suami dan dua keluarganya untuk membuang jasad korban di dekat tumpukan sampah.

"Ketiga pelaku ini kita jerat dengan Pasal 338 subs Pasal 351 Ayat 3 Junto Pasal 55,56 KUHPidana dengan Tindak Pidana Pembunuhan dan Penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
HUT ke-79 Korps Marinir, Polsek Brandan Beri Kejutan di Mako 8 Harimau Putih

HUT ke-79 Korps Marinir, Polsek Brandan Beri Kejutan di Mako 8 Harimau Putih

Polsek Batunadua Gagalkan Transaksi Sabu, Pelaku Buang Barbut

Polsek Batunadua Gagalkan Transaksi Sabu, Pelaku Buang Barbut

Kakek 61 Tahun Yang Tewas dalam Penyerangan Oknum TNI Tidak Terlibat Dalam Keributan

Kakek 61 Tahun Yang Tewas dalam Penyerangan Oknum TNI Tidak Terlibat Dalam Keributan

Tragedi Sibiru Biru, Pangdam I/BB Minta Maaf dan Beri Hormat ke Jenazah Korban Penyerangan

Tragedi Sibiru Biru, Pangdam I/BB Minta Maaf dan Beri Hormat ke Jenazah Korban Penyerangan

Polisi Militer Olah TKP di Lokasi Insiden di Sibiru Biru

Polisi Militer Olah TKP di Lokasi Insiden di Sibiru Biru

Sebanyak 33 Personel TNI Diduga Terlibat Penyerangan Warga

Sebanyak 33 Personel TNI Diduga Terlibat Penyerangan Warga

Komentar
Berita Terbaru