Kamis, 21 November 2024

Ungkap Kasus Judi Online di 2 TKP, Polrestabes Medan Tangkap 4 Pelaku, Seorang Diantaranya Wanita

Riswandi - Senin, 18 November 2024 16:44 WIB
Ungkap Kasus Judi Online di 2 TKP, Polrestabes Medan Tangkap 4 Pelaku, Seorang Diantaranya Wanita
(Istimewa)
Kapolrestabes Medan Gidion Arif Setyawan saat pemaparan pengungkapan kasus judi online di Medan.

Kitakini.news - Polrestabes Medan melalui Unit Vice Control (VC) Satreskrim dibawah pimpinan Kasatreskrimnya Kompol Jamak K Purba berhasil mengungkap kasus judi online di dua tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga:

Dari pengungkapan tersebut Polisi menangkap empat orang tersangka, seorang diantaranya wanita dan menyita barang bukti berupa komputer, CPU dan telepon genggam.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Kasatreskrim Kompol Jamak K Purba mengatakan, TKP pertama di Warnet Firman Net, Jalan Medan-Deli Tua KM 8,5 Dusun VII, Desa Suka Makmur, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (17/11/2024) dinihari pukul 01.15 WIB.

"Dari warnet tersebut kami amankan tiga orang pelaku masing-masing FN (31) selaku pemilik warnet, IP (35) warga Gang Sentosa, Jalan Deli Tua dan AAT (38) warga Gang Abadi, Jalan Deli Tua Km 8,5, Desa Suka Makmur," terang Kombes Pol Gidion kepada para awak media di Medan, Senin (18/11/2024).

"Sementara dari TKP kedua diamankan seorang wanita berinisial NS (20) warga Jalan Marelan VII, Lingkungan V, Kelurahan Tanah Marelan, Medan Marelan. Peran tersangka wanita ini memasarkan atau mengendorse situs judi online melalui media sosial instragram," tambah Kombes Pol Gidion.

NS sendiri diciduk Polisi di Indomart Jalan Kapten Sumarsono, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Minggu (17/11/2024) dini hari pukul 00.30 WIB.

Sementara itu, sambung Kombes Pol Gidion, modus operandi TKP pertama (3 tersangka) mencari keuntungan.

Terhadap ketiga tersangka yang ditangkap dari TKP pertama dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 1E, 2E KUHPidana.

Sedangkan terhadap tersangka Wanita NS dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 1E, 2E KUHPidana.

Saat diinterogasi, tersangka FN selaku pemilik warnet mengaku turut melakukan perjudian dengan menggunakan situs www.spotbet.com. Sedangkan tersangka IP melakukan permainan judi di warnet FN dengan situs www.upahslot.com dan AAT menggunakan situs www.macauslot.com.

"Kalau wanita berinisial NS tadi ditangkap saat sedang duduk di Indomaret, Jalan Kapten Sumarsono. Saat itu dia diduga sedang memasarkan atau mengendors situs judi online melalu akun Instagram miliknya bbymutia_cun," sebut Kapolrestabes Medan.

Lebih lanjut mantan Kapolres Metro Bekasi dan Kapolres Metro Jakarta Utara ini menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan ditemukan pada telepon genggam milik NS group WA endors dengan nama group Absen Martabak.

"Di history cerita akun sosial media Instagram milik NS juga ditemukan barang bukti pemasaran atau endors situa judi online. Kalau pengakuanna, ia sudah melakukan perbuatannya tersebut sudah selama kurang lebih enam bulan," pungkas Kombes Pol Gidion. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Wakil Ketua Komisi III DPR Sebut Sumut Tertinggi Kasus Judi Online

Wakil Ketua Komisi III DPR Sebut Sumut Tertinggi Kasus Judi Online

Kecanduan Judi Online Mirip Narkoba

Kecanduan Judi Online Mirip Narkoba

Dua Kurir 1 Kg Sabu Dihukum 13 Tahun Penjara

Dua Kurir 1 Kg Sabu Dihukum 13 Tahun Penjara

Kapolrestabes Medan: Hukum Tertinggi Adalah Keselamatan Masyarakat

Kapolrestabes Medan: Hukum Tertinggi Adalah Keselamatan Masyarakat

Apresiasi Langkah Polrestabes Medan, Lailatul Badri Minta Patroli Dilakukan Setiap Malam Hingga Kesudut Gang

Apresiasi Langkah Polrestabes Medan, Lailatul Badri Minta Patroli Dilakukan Setiap Malam Hingga Kesudut Gang

Begal Sadis di Medan Terekam CCTV, Polisi Tembak Tersangka

Begal Sadis di Medan Terekam CCTV, Polisi Tembak Tersangka

Komentar
Berita Terbaru