Kamis, 21 November 2024

Ketua STKIP Al-Maksum Langkat Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi PIP Mahasiswa

Abimanyu - Selasa, 19 November 2024 13:03 WIB
Ketua STKIP Al-Maksum Langkat Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi PIP Mahasiswa
Teks foto : Suasana sidang perkara korupsi PIP Mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al-Maksum Langkat yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news - Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al-Maksum Langkat, Muhammad Sadri, dituntut 1,5 tahun penjara atas kasus korupsi pemotongan biaya hidup Program Indonesia Pintar (PIP) mahasiswa tahun 2020–2023.

Baca Juga:

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Langkat menilai perbuatan Sadri berdasarkan fakta persidangan telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.

Adapun dakwaan subsider yang dimaksud, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Sadri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun)," sebut JPU Ria Tambunan dalam sidang di ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor Medan, Senin (18/11/2024).

Selain penjara, jaksa juga menuntut pria berusia 47 tahun itu untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1.990.525.000 (Rp1,9 miliar lebih). Dengan ketentuan kerugian negara sebesar Rp1.659.850.000 (Rp1,6 miliar lebih) yang telah dikembalikan oleh terdakwa pada tahap persidangan dengan cara ditransfer ke rekening masing-masing mahasiswa diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian negara," tambah Ria.

Sehingga, lanjut JPU, Sadri masih dibebankan untuk membayar sisa kerugian negara yang belum dikembalikan, yaitu sebesar Rp249.675.000 (Rp249 juta lebih).

"Dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) terdakwa tidak sanggup membayarnya, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," sambung Ria.

Lanjut Ria lagi, dalam hal Sadri tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar UP tersebut, maka hukumannya ditambah selama 9 bulan penjara.

Usai mendengarkan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Kasim kemudian menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Senin (25/11/2024) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Soroti TPPO, Ratusan Massa Demo di Kejari Langkat Tuntut

Soroti TPPO, Ratusan Massa Demo di Kejari Langkat Tuntut

Kejatisu Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Pembangunan Jembatan Sei Wampu

Kejatisu Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Pembangunan Jembatan Sei Wampu

Komentar
Berita Terbaru