Kamis, 21 November 2024

Mary Jane Veloso Bebas dari Hukuman Mati di Indonesia: Presiden Filipina Ucapkan Terima Kasih 

Fitri - Rabu, 20 November 2024 17:30 WIB
Mary Jane Veloso Bebas dari Hukuman Mati di Indonesia: Presiden Filipina Ucapkan Terima Kasih 
Instagram @bongbongmarcos
Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr., yang akrab disapa Bongbong menyampaikan terima kasih kepada Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, terkait kasus Mary Jane.
Kitakini.news -Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus narkoba asal Filipina yang telah lebih dari satu dekade menunggu eksekusi di Indonesia, akhirnya dibebaskan. Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr., yang akrab disapa Bongbong, mengumumkan kabar ini dengan penuh rasa syukur. Ia menyampaikan terima kasih kepada Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, atas niat baik yang ditunjukkan dalam kasus ini.

Baca Juga:

"Saya mengucapkan terima kasih yang tulus kepada Presiden Prabowo Subianto dan Pemerintah Indonesia atas niat baik ini," tulis Bongbong di akun Instagram resminya, dilihat Rabu (20/11/2024).

Bongbong menyebutkan bahwa kebebasan Mary Jane menjadi simbol persahabatan erat antara Indonesia dan Filipina. Ia menyoroti bahwa kedua negara memiliki komitmen yang sama terhadap keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan.

Bongbong mengakui bahwa Mary Jane memang bersalah berdasarkan hukum Indonesia. Namun, ia juga menekankan bahwa Mary Jane adalah korban dari keadaan lingkungannya di Filipina.

"Kisah Mary Jane menggetarkan banyak orang: seorang ibu yang terjebak dalam kemiskinan, membuat keputusan putus asa yang mengubah hidupnya. Sementara dia bertanggung jawab berdasarkan hukum Indonesia, dia tetap menjadi korban keadaannya," ucap Bongbong.

Mary Jane ditangkap di Bandara Adisucipto, Yogyakarta, pada April 2010 dengan barang bukti 2,6 kilogram heroin. Ia mengklaim tidak tahu menahu tentang isi koper yang dibawanya, yang diduga dijebak oleh sindikat perdagangan manusia.

Upaya diplomasi Filipina untuk membebaskan Mary Jane dilakukan sejak masa pemerintahan sebelumnya. Eksekusi mati Mary Jane yang semula dijadwalkan pada 29 April 2015 mendadak dibatalkan setelah pemerintah Filipina menyampaikan bukti bahwa Mary Jane adalah korban perdagangan manusia.

"Setelah lebih dari satu dekade diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama hingga mencapai kesepakatan untuk membawanya kembali ke Filipina," ujar Bongbong.

Kini, Mary Jane akan kembali ke Filipina setelah menghabiskan lebih dari 14 tahun di penjara Indonesia. Presiden Marcos menyatakan bahwa pemerintah Filipina siap menyambutnya dan memberikan dukungan yang dibutuhkan.

Mary Jane adalah anak bungsu dari lima bersaudara dalam keluarga miskin di Filipina. Ia menikah muda dan memiliki dua anak, namun pernikahannya berakhir dengan perceraian. Demi menghidupi keluarganya, Mary Jane sempat bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Dubai sebelum akhirnya terjebak dalam kasus penyelundupan narkoba di Indonesia.

Kasus Mary Jane menjadi perhatian dunia internasional karena dianggap merepresentasikan nasib ribuan pekerja migran yang menjadi korban eksploitasi dan perdagangan manusia.

Kebebasan Mary Jane disambut hangat oleh masyarakat Filipina dan komunitas internasional. Banyak yang berharap bahwa kisah hidupnya dapat menjadi pelajaran penting untuk melindungi pekerja migran dari risiko serupa.

Dengan kembalinya Mary Jane ke Filipina, persahabatan antara Indonesia dan Filipina diharapkan semakin erat, terutama dalam upaya bersama untuk melawan perdagangan manusia dan kejahatan narkoba.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Vonis Ammar Zoni Bertambah Satu Tahun

Vonis Ammar Zoni Bertambah Satu Tahun

Kosmetik Berbahaya Tanpa Izin Edar Dijual Bebas, BPOM Gerebek Toko Online di Jakarta

Kosmetik Berbahaya Tanpa Izin Edar Dijual Bebas, BPOM Gerebek Toko Online di Jakarta

Medina Zein Bebas, Uci Flowdea: Aku Sudah Ikhlas dan Memafkan

Medina Zein Bebas, Uci Flowdea: Aku Sudah Ikhlas dan Memafkan

Kejagung Tetapkan 3 Hakim dan 1 Pengacara Jadi Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejagung Tetapkan 3 Hakim dan 1 Pengacara Jadi Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejati Sumut Diapresiasi Tim Verifikasi atas Peningkatan Pelayanan Publik Menuju WBK

Kejati Sumut Diapresiasi Tim Verifikasi atas Peningkatan Pelayanan Publik Menuju WBK

Terpidana Mati Kasus Narkoba Kendalikan Putaran Uang Miliaran Rupiah dari Penjara

Terpidana Mati Kasus Narkoba Kendalikan Putaran Uang Miliaran Rupiah dari Penjara

Komentar
Berita Terbaru