Kamis, 21 November 2024

Bunuh Pemilik Rumah Saat Mencuri, Tommy Kurniawan Dihukum 12 Tahun Penjara

Abimanyu - Kamis, 21 November 2024 13:00 WIB
Bunuh Pemilik Rumah Saat Mencuri, Tommy Kurniawan Dihukum 12 Tahun Penjara
Teks foto : Suasana sidang perkara pembunuhan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news - Tommy Kurniawan (28) warga Jalan Kelambir V Gang Abidin, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, dihukum 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan karena membunuh N. Bima Perangin-angin saat hendak mencuri di rumah korban.

Baca Juga:

Majelis Hakim menyatakan perbuatan Tommy telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang mati sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 365 ayat (3) KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tommy Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," vonis Ketua Majelis Hakim, Khairulludin, dalam sidang di rumah Cakra VI Pengadilan Neger Medan, Rabu (20/11/2024).

Setelah mendengarkan putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima, sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir selama 7 hari terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Sebagaimana diketahui, putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Medan, Rocky Sirait yang sebelumnya menuntut Tommy dengan pidana penjara selama 14 tahun.

Dalam dakwaan dijelaskan, kasus ini berawal pada Senin (18/3/2024) sekira pukul 10.30 WIB lalu. Saat itu, terdakwa masuk ke rumah korban di Jalan Klambir V No. 100, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, bertujuan mencuri barang-barang milik korban.

Dikarenakan tak kunjung mendapatkan barang yang hendak dicuri, kemudian terdakwa pun naik ke atap belakang rumah korban seraya menunggu korban keluar daei rumahnya. Tak berapa lama kemudian, korban pun keluar dari rumahnya.

Melihat itu, terdakwa pun turun dari atap rumah korban dan langsung mencari barang-barang milik korban yang bisa diambil. Sehingga, dapatlah sebuah tas berwarna hitam berisikan 1 Unit Camera merk Olympus.

Selanjutnya, sekira pukul 11.30 WIB terdakwa melihat korban membeli mesin pompa kepada seorang perempuan dan korban mengeluarkan uang yang banyak dari kantong celana korban. Kemudian, terdakwa bersembunyi di bawah kolong tempat tidur korban.

Kemudian, korban pun masuk ke kamar dan meletakkan mesin pompa yang sudah dibelinya tersebut di dalam kamar. Setelah itu, korban keluar dari kamar dan terdakwa pun kembali melakukan aksinya, akan tetapi tak mendapatkan barang-barang korban yang bisa dicuri.

Lalu, terdakwa kembali bersembunyi di bawah kolong tempat tidur korban dengan tujuan menunggu korban tidur dan mengambil uang korban dari kantong celana korban. Terdakwa pun sempat tertidur di bawah kolong tempat tidur tersebut.

Terdakwa pun terbangun dari tidurnya sekitar pukul 21.00 WIB dan melihat korban masuk ke dalam kamar lalu memeriksa barang-barangnya yang ada di kamar. Kemudian, korban menelepon anaknya dan mengabarkan bahwa pencuri di rumahnya.

Kemudian, anaknya pun meminta Ayahnya untuk memanggil orang karena diduga pencurinya masih ada di dalam rumahnya. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, korban pun pergi keluar kamar dengan maksud untuk memanggil warga.

Di saat korban keluar kamar, terdakwa pun keluar dari kolong tempat tidur dengan maksud untuk pergi melarikan diri. Namun, saat terdakwa mau keluar dari kamar, terdakwa menemukan sebilah pisau dari atas lemari dan mengambilnya lalu berjalan ke arah dapur rumah korban untuk melarikan diri.

Ketika hendak kabur, terdakwa melihat korban kembali mau masuk ke rumahnya, hal itu membuat terdakwa bersembunyi di balik barang-barang rumah korban. Sewaktu korban hendak berjalan ke arah tempat persembunyian, lalu tiba-tiba korban membelakangi terdakwa.

Melihat situasi tersebut, terdakwa keluar dari persembunyiannya dan langsung mendekati korban lalu menikam/menusukkan pisau yang dipegangnya ke punggung korban. Dalam kondisi itu masih sempat melakukan perlawanan.

Kemudian, terdakwa kembali melakukan tusukkan ke wajah serta dada korban berulang kali yang membuat korban mengalami luka dengan kondisi bersimbah darah di sekujur tubuhnya hingga akhirnya meninggal dunia.

Setelah itu, terdakwa melarikan diri dan pada Kamis (21/3/24) sekira pukul 08.00 WIB terdakwa berhasil ditangkap petugas kepolisian di Simpang Bahjambi Siantar.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bunuh Teman Kencan, Warga Medan Barat Dihukum 13 Tahun Penjara

Bunuh Teman Kencan, Warga Medan Barat Dihukum 13 Tahun Penjara

Dua Kurir 11 Kg Sabu Dikendalikan Napi Lapas Langkat

Dua Kurir 11 Kg Sabu Dikendalikan Napi Lapas Langkat

Mantan Pemain Timnas Jadi ‘Tumbal Proyek’ Korupsi Pagar UINSU

Mantan Pemain Timnas Jadi ‘Tumbal Proyek’ Korupsi Pagar UINSU

Perkara Rokok Ilegal dari Pekanbaru, Warga Medan Johor Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Perkara Rokok Ilegal dari Pekanbaru, Warga Medan Johor Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Sengketa Lahan Rp642 Miliar, Hakim PN Medan Dituntut Adil

Sengketa Lahan Rp642 Miliar, Hakim PN Medan Dituntut Adil

Selundupkan Ganja Titipan Napi di Rutan Medan, Warga Petisah Jadi Pesakitan

Selundupkan Ganja Titipan Napi di Rutan Medan, Warga Petisah Jadi Pesakitan

Komentar
Berita Terbaru