Para Saksi Sebut Serahkan Uang Miliaran ke Terdakwa Falmen

Kitakini.news
- Sidang perkara dugaan penggelapan dan penipuan senilai Rp5,7 miliar
dengan terdakwa Sri Falmen Siregar (36), kembali digelar di ruang Cakra IV
Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/1/2023).
Baca Juga:
Pada persidangan kali Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti
Panggabean menghadirkan tiga orang saksi diantaranya, Ismail yang merupakan
supir perusahaan PT Cinta Raja, Endra selaku Office Boy dan Jailani, salah seorang karyawan PT Cinta Raja.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi, saksi
Ismail selaku sopir PT Cinta Raja menjelaskan bahwa dirinya pernah membawa uang
bersama Manager Finance Acounting PT Cinta Raja, Pratiwi mengendarai mobil
untuk bertemu terdakwa di kawasan Ring Road City Walk (RCW).
"Lalu saya memberikan uang tersebut sekitar Rp200 juta
untuk diberikan ke supir terdakwa. Saya tahunya jumlah uang itu dari
Pratiwi," ucapnya.
Selain itu, dirinya juga mengaku memberikan uang senilai
Rp500 juta kepada terdakwa persisnya di kawasan Komplek Setia Budi. Namun saksi
Ismail mengaku tidak mengetahui untuk apa uang tersebut.
Sementara itu saksi lainnya, Endra yang merupakan Office Boy
juga mengaku pernah menyerahkan uang senilai Rp300 juta kepada terdakwa Sri
Falmen di kos-kosan tempat tinggal terdakwa. "Saya tidak tau diberikan
untuk apa, tapi saya mendapatkan serah terima dari terdakwa," terang Endra.
Sedangkan Terdakwa Sri Falmen membantah keterangan saksi
Ismail yang mengatakan pernah menyerahkan uang di kepadanya di kawasan RCW.
Meski demikian terdakwa membenarkan dirinya menerima uang di Komplek Tasbi yang
digunakan untuk membayar pajak perusahaan.
Sehari sebelumnya, Selasa (25/1/2023), pengadilan memeriksa
Alex Purwanto selaku Direktur di PT Cinta Raja dan saksi Pratiwi Eka. Alex yang
tak lain adalah saksi korban atas perkara itu.
Saksi korban Alex Purwanto mengaku bahwa dirinya berkenalan
dengan terdakwa SFS pada bulan September 2020. Dirinya mengenal terdakwa dari
seorang Vendor Security dan terdakwa mengaku memiliki kemampuan untuk melakukan
Legal Audit dan Audit Ketenagakerjaan.
"Lalu terdakwa ujuk-ujuk (mengaku) bisa mengerjakan
legal audit dan mengaudit karyawan di PT Cinta Raja di bidang perkebunan Sawit
dan PKS," katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.
Selain itu, sambung Alex bahwa terdakwa juga mengaku
mengenal Dinas Lingkungan dan Disnaker untuk mengurus izin-izin perusahaan,
karena perusahaan membutuhkan Audit untuk Tenaga Kerja yang ada di PT Cinta
Raja dan ingin menggunakan kemampuan terdakwa untuk kebutuhan di PT Cinta Raja.
"Terdakwa mengaku bisa menyelesaikan pekerjaan dengan
cepat dan mengenal instansi dinas Lingkungan dan disnaker. Terdakwa hanya
sebatas legal audit yakni pengurusan izin-izin perusahaan dan SOP
karyawan," katanya.
Lantaran korban sudah percaya sama terdakwa, korban pun ada mengeluarkan sejumlah uang untuk beberapa kegiatan. Salah satunya untuk membeli 2 unit truk untuk keperluan perusahaan, terdakwa yang dipercaya menyarikan mobil.
Tetapi pembelian mobil tersebut diduga hingga saat ini BPKP dan tanda
bukti jual beli tersebut belum diserahkan terdakwa kepada perusahaan. Hanya
bentuk fisik mobil saja yang baru diserahkan.
"Sebab, 2 unit truk tersebut tidak mempunyai
kelengkapan surat-surat, seperti surat jual-beli dan BPKB. Harga 1 unit Truk
yang dibeli sekitar Rp500 juta. Dan saya memerintahkan saksi Pratiwi Eka agar
memberikan uang tersebut kepada terdakwa," sebutnya.
"Tak hanya 2 unit truk, terdakwa juga dipercaya
menyalurkan dana kepada masyarakat sekitar perusahaan. Dari hasil Audit jumlah
uang yang yang sudah diterima oleh terdakwa sebanyak Rp5,7 miliar,"
sambungnya.
Hal itu juga ditegaskan saksi Pratiwi Eka. Ia mengaku bahwa
uang pembelian 2 truk di transfer ke rekening nomor terdakwa.
"Saya diperintahkan pak Alex agar memberikan uang
kepada terdakwa untuk pembelian 2 truk. Namun, untuk pembelian 2 truk ternyata
surat jual beli dan BPKP tidak ada diberikan, padahal uang telah
diberikan," sebut Pratiwi.
Selain itu, sambung saksi Pratiwi, bahwa terdakwa juga
meminta uang agar mengirimkan uang sebesar Rp900 juta untuk diserahkan kepada
para Kelompok Tani.
"Namun, pihak para kelompok tani mengaku tidak menerima
uang tersebut, yang mana uang tersebut untuk penggalangan agar buah sawit
masyarakat di jual ke PKS PT Cinta Raja," sebutnya.
Terdakwa saat dikonfirmasi majelis hakim terkait keterangan
saksi, membantah keterangan tersebut. Terdakwa mengatakan bahwa keterangan
tersebut tidak benar.
Mengutip surat dakwaan JPU Evi Yanti Panggabean mengatakan
perkara bermula pada tahun 2022, saksi korban Alex Purwanto selaku
Direktur PT Cinta Raja berkenalan dengan terdakwa SFS
"Kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban Alex
Purwanto bahwa dirinya berlatar belakang Hukum (Advokat) yang memiliki
kemampuan untuk melakukan Legal Audit dan Audit Ketenagakerjaan," ujar JPU
Evi Yanti Panggabean.
Menanggapi ucapan terdakwa, sambung JPU, saksi korban Alex
Purwanto merasa membutuhkan Audit untuk Tenaga Kerja yang ada di PT Cinta Raja
dan ingin menggunakan kemampuan terdakwa untuk kebutuhan di PT Cinta Raja.
"Selanjutnya, terdakwa sepakat untuk membuat Perjanjian
Kerjasama dengan isi dan tujuan dari Perjanjian Kerjasama tersebut bahwa
terdakwa akan melakukan Legal Audit dan Audit Ketenagakerjaan, dalam rangka
menunjang kinerja dan efektivitas usaha," kata JPU Evi Yanti Panggabean.
Lanjut dikatakan JPU, kemudian saksi korban Alex Purwanto
memberi kuasa untuk mengerjakan Audit, namun hanya diberi waktu selama paling
lama 3 bulan. Dimana diharapkan dengan adanya kuasa tersebut saksi korban
Alex Purwanto berharap agar terdakwa bisa mengerjakan apa yang telah disepakati
dalam Perjanjian Kerjasama tersebut.
"Namun selama 3 bulan, saksi korban Alex Purwanto yang
menunggu hasil Audit Ketenagakerjaan di PT Cinta Raja tidak ada menerima hasil,
lalu saksi korban Alex Purwanto meminta langsung Hasil Audit Pekerjaan tersebut
kepada terdakwa," kata JPU Evi Yanti Panggabean.
Menjawab itu, kata JPU, terdakwa pun mengatakan kepada saksi
korban sedang dalam proses, selanjutnya terdakwa kembali menawarkan
kemampuannya dengan mengatakan bahwa sambil menunggu proses pelaksanaan audit,
terdakwa mempunyai rekanan Instansi terkait yang dapat mempercepat pengurusan
ijin perusahaan yang sudah habis masa berlakunya dalam waktu paling lama 3
bulan dapat selesai.
"Mendengar perkataan terdakwa, saksi korban Alex
Purwanto merasa tertarik dan percaya sehingga saksi korban Alex Purwanto
menghubungi saksi Pratiwi Eka Sari untuk memberikan berkas-berkas perijinan dan
memberikan biaya pengurusannya kepada terdakwa," ujar JPU Evi Yanti
Panggabean.
Dikatakan JPU, tak hanya itu, terdakwa kembali meminta kepada
saksi korban Alex Purwanto untuk membeli 1 unit mobil Hiline yang mana mobil
tersebut akan dipergunakan untuk memuat buah sawit dan digunakan juga untuk
patroli, lalu terdakwa meminta lagi uang kepada saksi korban Alex Purwanto
untuk diserahkan kepada para Supplier disekitar PKS di Silida.
"Yang mana uang tersebut untuk penggalangan agar buah
sawit masyarakat di jual ke PKS PT Cinta Raja dan terdakwa meminta uang kepada
saksi korban Alex Purwanto untuk diserahkan kepada para Kelompok Tani di
wilayah PKS di Kecamatan Silinda, namun semua perkataan terdakwa tidak sesuai
dengan kenyataannya," urai JPU.
Merasa curiga, saksi korban pun meminta bagian keuangan
yakni saksi Pratiwi Eka agar menghitung dan melengkapi bukti-bukti penyerahan
uang atau permintaan uang dari terdakwa.
"Dari hasil Audit sementara diperoleh, bahwa jumlah
uang yang yang sudah diterima oleh terdakwa sebanyak Rp5.732.650.000 atau lima
milyar tujuh ratus tiga puluh dua enam ratus lima puluh ribu rupiah,"
sebut JPU Evi Yanti Panggabean.
Mendapat informasi tersebut, saksi korban Alex Purwanto
merasa keberatan dan membuat Laporan ke Polrestabes Medan guna diproses lebih
lanjut. Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban Alex Purwanto mengalami
kerugian lebih kurang sebesar Rp.5.732.650.000.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Subsider Pasal 372 KUHPidana Subsider Pasal 378 KUHPidana.
Kontributor: Abimanyu

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir
