Rabu, 04 Desember 2024

Terdakwa Perdagangan Burung Kakaktua Jambul Kuning Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Abimanyu - Selasa, 03 Desember 2024 23:02 WIB
Terdakwa Perdagangan Burung Kakaktua Jambul Kuning Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Teks foto : Suasana sidang perkara perdagangan satwa dilindungi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 2,5 tahun penjara terdakwa Ferdinan Parmonangan Tampubolon (42) atas kasus perdagangan satwa dilindungi berupa Burung Kakaktua Jambul Kuning (Cacatua Sulphurea) sebanyak 7 ekor.

Baca Juga:

JPU pada Kejaksaan Negeri Belawan menilai perbuatan Ferdinan telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dakwaan tunggal.

Adapun dakwaan tunggal yang dimaksud, yaitu Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdinan Parmonangan Tampubolon oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun)," tuntut JPU Bella Azigna Purnama dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Selasa (3/12/2024).

Selain penjara, jaksa juga menuntut Ferdinan untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Hendra Hutabarat bertanya kepada Ferdinan terkait apa pembelaannya (pleidoi).

Mendengar pertanyaan hakim, Ferdinan mengatakan tidak ada pembelaan apa pun yang ingin disampaikannya. Atas jawaban itu, jaksa pun menyatakan tetap pada tuntutannya.

Kemudian, hakim menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada pekan depan tepatnya Rabu (11/12/2024) dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam dakwaan dijelaskan, Ferdinan ditangkap dan diamankan oleh petugas kepolisian dari Polda Sumatera Utara di Jalan Gagak Hitam Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, pada Rabu (12/6/2024) sekira pukul 18.00 WIB lalu.

Saat penangkapan, petugas berhasil menyita 7 ekor Burung Kakaktua Jambul Kuning dari tangan pria asal Jalan Nilam Raya No. 143, Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan itu.

Ketika diinterogasi, Ferdinan mengaku satwa yang dilindungi itu didapatkannya dengan cara membeli dari Kota Surabaya dan rencananya ketujuh ekor Burung Kakaktua Jambul Kuning tersebut akan dijualnya ke Kuala Simpang, Aceh.

Ferdinan juga mengaku bahwa dirinya menjual Burung Kakaktua Jambul Kuning itu seharga Rp4 juta per ekornya untuk yang berjenis kelamin jantan. Sedangkan yang berjenis kelamin betina hendak dijualnya Rp4,3 juta per ekor.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tega Bunuh Ibu Kandung, Wem Pratama Dihukum 10 Tahun Penjara

Tega Bunuh Ibu Kandung, Wem Pratama Dihukum 10 Tahun Penjara

Achmad Ukayat Dilantik Sebagai Wakil Ketua PN Medan

Achmad Ukayat Dilantik Sebagai Wakil Ketua PN Medan

Mantan Pimpinan Cabang Bank Sumut Syariah Kisaran Dituntut 8 Tahun Penjara

Mantan Pimpinan Cabang Bank Sumut Syariah Kisaran Dituntut 8 Tahun Penjara

Agus Walujo Tjahjono Jabat Ketua PN Palembang Kelas IA Khusus

Agus Walujo Tjahjono Jabat Ketua PN Palembang Kelas IA Khusus

Bunuh Pemilik Rumah Saat Mencuri, Tommy Kurniawan Dihukum 12 Tahun Penjara

Bunuh Pemilik Rumah Saat Mencuri, Tommy Kurniawan Dihukum 12 Tahun Penjara

Bunuh Teman Kencan, Warga Medan Barat Dihukum 13 Tahun Penjara

Bunuh Teman Kencan, Warga Medan Barat Dihukum 13 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru