Kejati Sumut Amankan Jaksa Gadungan dan Rekannya Pelaku Pemerasan Pengusaha
Kitakini.news - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengamankan seorang oknum jaksa gadungan berinisial AWS dan rekannya HPN.AWS yang mengaku dari Kejati Sumut diamankan di warung kopi, kawasan Jalan Garuda, Sei Sikambing Medan.
Baca Juga:
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, Kamis (5/12/2024) mengungkapkan, penangkapan yang dilakukan bermula saat korban DS menerima chat dari seseorang bernama AWS yang mengaku seorang jaksa Kejati Sumut pada Selasa (3/12/2024) kemarin.
Dalam percakapan telpon seluler AWS yang mengaku sebagai seorang jaksa yang bertugas di Bidang Intelijen Kejati Sumut meminta waktu korban untuk bertemu. Korban saat itu meminta waktu agar bisa bertemu keesokan harinya di kantor, namun AWS memaksa agar secepatnya dilakukan pertemuankarena ada yang akan disampaikan.
"Kemudian korban DS menceritakan kejadian tersebut kepada temannya dan berinisiatif menghubungi pihak Kejati Sumut. Korban dan AWS laku sepakat bertemu di salah satu warkop di kawasan Sei Sikambing Medan," papar Adre W Ginting.
Dalam pertemuan tersebut AWS kemudian memperkenalkan diri sebagai jaksa Intel Kejati Sumut dan menunjukkan ID Card berwarna hijau dengan tulisan nama dan gelarnya. Tidak lama kemudian rekannya, HPN pun turut bergabung dalam pembicaraan keduanya.
Dalam aksinya AWS membahas proyek pengadaan laboratorium di Sibolga yang tengah dikerjakan korban. AWS lalu mengatakan ada permasalahan di proyek tersebut dan meminta sejumlah uang dengan alasan untuk mengurus jabatan Kasi Intel di Sumut.
"Minta dulu duit bang untuk mengurus jabatan Kasi Intel di Sumut, karena Senin mau ke Jakarta, bisa nggak abang bantu. Kalau Abang nggak bantu, kerjaan di Sibolga mau kami naikkan," ujar Adre memaparkan perkataan AWS kepada korban.
Korban pun kemudian menyerahkan uang Rp1 juta kepada AWS yang kemudian diserahkan kepada rekannya HPN. Selanjutnya saat AWS beranjak menuju jalan raya, tim intelijen yang sudah berada di lokasi langsung mengamankan HPN dan AWS.
Usai diamankan, keduanya pun dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari kedua pelaku ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp1 juta, kartu Kejati Sumut atas nama Andi, SH, kartu anggota Kejari Kuala Simpang, 2 unit HP Xiaomi putih, 1 unit HP HD screen warna hitam, 1 buah borgol, satu unit sepeda motor Mio Soul serta 1 unit martil.
"Kedua pelaku sudah diamankan, setelah nanti dilakukan pemeriksaan di Kejati Sumut, keduanya akan diserahkan ke pihak Kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut," tandasnya.