Toni Tan Terdakwa Penipuan Trading Divonis Setahun Penjara

Kitakini.news - Tipu korban dengan modus penawaran bonus trading di medsos, terdakwa Toni Tan alias Zexiang (41) dihukum 1 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.
Baca Juga:
Vonis hukuman itu dibacakan Ketua majelis hakim Philip Mark Soenpiet dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/1/2023).
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Toni tan oleh karenanya dengan pidana penjara satu tahun, denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara," ujar Philip Mark Soenpiet.
Majelis hakim menilai, terdakwa telah terbukti secara sah
bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP sesuai dakwaan subsider jaksa penuntut umum.
Atas putusan hukum tersebut korban Felix Juwono mengaku kecewa dan mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan banding.
Korban menilai vonis hukuman tersebut sangat ringan, tidak memenuhi rasa keadilan. Terlebih, sebelumnya JPU Fransica Panggabean menuntut terdakwa dihukum 3 tahun penjara.
"Terus terang saya kecewa dengan vonis hukuman yang diberikan majelis hakim, saya rasa hukuman itu sangat ringan. Jadi, kita berharap JPU banding, karena sebelumnya tuntutannya tiga tahun penjara," ketusnya.
Dia menilai, kejahatan yang dilakukan Toni Tan hampir mirip dengan IK. Namun, IK dijatuhi hukuman maksimal. "Dimana-mana kita lihat pelaku penipuan berkedok investasi itu dihukum maksimal, tapi kenapa ini (Toni Tan) saya rasa terlalu ringan. Saya desak JPU untuk banding," pungkasnya.
Sementara itu, atas vonis hukuman tersebut JPU Fransisca Panggabean menyatakan pikir-pikir. Vonis hukum itu lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya 3 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU, perkara itu bermula pada 3 Agustus 2021 ketika korban Felix melihat akun Instagram bernama tonitanlyskiek milik terdakwa Toni Tan.
Dalam video tersebut ada dituliskan Grand Opening Promo Free Margin 10 % yang artinya ketika masuk dan bergabung pada Wallwade Global Internasional (WGI) akan mendapat tambahan modal (bonus) sebesar 10 % dari modal yang diinvestasikan.
Kemudian, kata JPU, di video itu dikatakan bonus hanya untuk 20 konsumen pertama dan nilai modal dikalikan dengan mata uang dollar Amerika. Korban Felix Juwono juga melihat akun facebook Wallwade Global International yang terdapat iklan tentang perusahaan pialang berjangka yang menjanjikan keuntungan besar, dalam melakukan trading pada mata uang dollar dan didalam Iklan tersebut ada tertera nomor HP.
Setelah melihat video di akun IG terdakwa, korban tertarik untuk bergabung dan pada 4 Agustus 2021 menghubungi nomor HP yang ada di iklan tersebut, yang ternyata terhubung dengan terdakwa Noveindra selaku marketing.
Korban ditawari untuk bergabung dengan iming-iming keuntungan besar, yang menyebut PT Wallawade Global International yang dipimpin terdakwa Toni Tan, terdaftar di Bapepti. Korban akhirnya tertarik dan melakukan registrasi pada link website dengan Wallwadefx.com dan selanjutnya saksi korban sudah terdaftar sebagai nasabah WGI.
Kemudian, pada tanggal 5 Agustus 2021 saksi korban mengirimkan uang sebesar Rp15 juta, ke rekening Bank BCA dengan nomor rekening 3426333388 atas nama Wallawade Global International, menggunakan rekening BCA saksi korban
Pada 30 Agustus 2021 saksi korban melakukan trading dengan cara menggunakan Aplikasi MetaTrader 4 dengan kode login 191042 dan password felix321 dengan transaksi di Forex Bitcoin, Index Saham Jepang dan Bitcoin cash. Saksi korban mengalami kekalahan sebanyak 45.85 dengan jumlah rupiah sebesar Rp485.500.
Kemudian, pada 25 Oktober 2021, korban akan melakukan penarikan dana (withdraw) sebesar Rp5 juta, dengan menghubungi terdakwa Noveindra. Terdakwa Indra lalu mengirimkan nomor HP Cliwin, selaku petugas administrasi WGI.
Namun setelah dihubungi, ternyata hingga saat ini tidak mendapat respon dari PT WGI dan modal korban sebesar Rp15 juta tidak bisa diambil korban lagi. Sampai saat ini, aplikasi trading PT WGL sudah tidak dapat di akses (tutup).
Selanjutnya saksi korban melakukan pengecekan pada Situs Online Website Resmi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi (BAPPEBTI) dan ternyata PT WGL tidak terdaftar di BAPPEBTI.
Akibat perbuatan terdakwa, diancam pidana Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas JPU.
Kontributor: Abimanyu

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir
